banner 728x250
Blog  

DIDUGA LPJ DANA BOS SMPN 1 BENGKUNAT BELIMBING 2018 DI MARK UP

banner 120x600

REALITAPOST.COM, PESISIR BARAT – Laporan pertanggung jawaban (LPj) Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SKPN 1) Bengkunat Belimbing tahun 2018 diduga tak sesuai apa yang dilaporkan pihak Sekolah.

Alhasil mendapat perhatian dari pihak Penggerak Anti Korupsi, Cak Nur. Menurut dia, Kepala Sekolah diduga melakukan upaya praktik korupsi terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tanpa didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS. 
Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat. Dari seluruh dana Bos yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk  tingkat SMP adalah buku mata pelajaran llmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi. 
Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegitan berikut Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk.

Dugaan penggunaan Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Pengelolaannya tanpa melibatkan guru. Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka. 

Hampir semua kasus penyelewengan dana BOS disebabkan oleh pengelolaan BOS yang tidak transparan, Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang, Belanja Sekolah pada papan pengumuman sekolah. Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari. 
Serta dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS yang kurang atau bahkan tidak dapat diakses oleh publik apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalarm pengelolaan dana BOS
kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos. 
Pembelian komputer dekstop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum  2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer. Jika komponen  di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah, dan peralatan untuk UKS. 
Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Pengalokasian dana tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah tapi pada ketersediaan anggaran Hendaknya pengalokasian dana didasarkan pada kebutuhan sekolah, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara kebutuhan dengan anggaran yang disediakan. Adakalanya sekolah yang kebutuhannya sedikit, dan ada sekolah yang kebutuhannya banyak. 
Jika anggaran semua sekolah sama, di sekolah yang kebutuhannya sedikit akan memancing timbulnya korupsi karena anggaran yang berlebih, sedangkan di sekolah yang kebutuhannya banyak akan tetap mengalami kekurangan karena kebutuhannya tidak terpenuhi.
Kepada yang berkompeten agar dapat memeriksa adanya dugaan tersebut tukas Cak Nur.
Sementara ini, hingga berita ini dionlinekan pihak Kepala Sekolah tidak dapat dihubungi. Bahkan via SMS juga tidak terkirim.(penulis)
Editor : Dian Marfani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *