banner 728x250

Diduga Terlibat Pungli, Eks Dewan “Lambar” Terancam 9 Tahun Penjara

banner 120x600



LAMPUNG BARAT —

Keberhasilan pengungkapan praktek dugaan pungutan liar oleh Tim Sapu Bersih (Saber
Pungli) Polres Lampung Barat (Lambar), yang melibatkan  Imronudin (55), mantan anggota DPRD Lampung
Barat, Senin 26 Maret 2018 yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan
siap mendapatkan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.



Kapolres
Lampung Barat AKBP. Tri Suhartanto mengatakan, petugas menangkap tersangka
Imronuddin, setelah mendapat laporan dari korban Kepala SMK Negeri se-Lampung
Barat atas dugaan kasus pemerasan. Berdasarkan laporan tersebut, tim Saber
Pungli langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang
merupakan mantan anggota DPRD Lampung Barat.

“Petugas menangkap tersangka, Senin 26 Maret 2018. Saat itu tersangka baru
keluar dari SMK Negeri 1 Way Tenong, setelah mengambil uang yang menjadi barang
bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT),”ujarnya.

Kronologis penangkapan tersangka ini berawal ketika tersangka mendatangi Kepala
SMK Miftahul Ulum berinisial YT dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 juta
setiap Kepala Sekolah agar kasus dugaan penyimpangan dana BOSDA dan Bansos.
Menurut tersangka ada 4 Kepala SMKN di Lampung Barat yang menurutnya telah
melakukan penyimpangan. Diantaranya, SMK Negeri I Way Tenong, SMK Negeri Pagar
Dewa, SMK Negeri Kebun Tebu dan SMK Negeri Liwa.

“Merasa terancam, empat Kepala SMK itu melalui Ketua MKKS SMK Lampung Barat
menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta. Namun masing-masing sekolah, hanya memenuhi
Rp 2 juta dari Rp 5 juta yang diminta tersangka IN,”ungkapnya.

Sebelum menyerahkan uang, korban merasa ketakutan dan tertekan. Untuk menjaga
nama baik sekolah, siswa dan dewan guru. Melalui Ketua MKKS SMK Lampung Barat,
korban melaporkan dugaan pemerasan itu ke Mapolres Lampung Barat dan terlapor
pun langsung ditangkap petugas bersama barang bukti uang tunai.

“Barang
bukti yang disita empat buah amplop, didalamnya berisi uang Rp 2 juta/amplop.
Keempat amplop itu, bertuliskan masing-masing sekolah SMKN. Akibat
perbuatannya, tersangka Imronuddin dijerat Pasal 368 dan atau 369 tentang
pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.[DONGAH]




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *