Diduga Tolak Pasien Kritis Hingga Tewas, Ini Klarifikasi RSMY

Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Management RSUD M Yunus Bengkulu, menegaskan tidak ada pembiaran penanganan terhadap pasien kritis Non Covid-19. Hal ini juga diperkuat dengan telah disosialisasikannya beberapa pelayanan kesehatan RS M Yunus yang tetap dilakukan sejak 11 hingga 27 Mei 2020, seperti pelayanan bedah syaraf, catheterisasi jantung, hemodialisa, kemotherapi, thalasemia dan pathologi klinik.

“Jadi terhadap penanganan kesehatan yang tidak ada di RS penyangga lainnya di Bengkulu, RSUD M Yunus siap untuk melakukan penanganan,” jelas Dirut RSUD M Yunus Bengkulu Zulki Maulub Ritonga, Rabu (03/06).
Ditambahkan Zulki, sejak 2 Juni 2020 pelayanan kesehatan di RSMY Bengkulu kembali normal, hanya saja teknis pelayanan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu penerapan physical distancing, wajib pakai masker dan adanya pembatasan antrean pasien.
“Yang kita ubah juga tempat, jadi kamar-kamar yang jauh dari gedung utama kita belum gunakan, supaya pelayanan juga cepat,” pungkasnya.
Sementara Wadir Pelayanan Umum RSMY Bengkulu Ismir Fahri juga menegaskan, sejak pasien berada di IGD M Yunus telah dilakukan penanganan sesuai dengan SOP Rumah Sakit.
“Jadi penanganan pasien saat itu sudah dilakukan dengan baik. Dari kronologi yang saya sampaikan tadi menunjukkan bahwasanya kita di M Yunus tidak melakukan penolakan,” ungkapnya.
Sementara itu, dikisahkan Hermawan salah seorang Perawat RSMY Bengkulu yang sempat menangani almarhum, bahwasanya tindakan yang dilakukan telah sesuai aturan.
Bahkan ketika pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 10.08 wib, ibu korban menyampaikan terima kasih telah merawat dan menyiapkan jenazah untuk dibawa pulang.
“Kita perawat itu kan punya tugas untuk perawatan jenazah. Ketika kita selesai bekerja. Saya waktu berdua dengan rekan saya, ibu korban mengatakan seperti ini, terima kasih ya nak sudah menerima dan merawat anak saya. Dan jam – jamnya sudah tercatat dengan tepat jadi tidak benar dibilang 2 jam sebelumnya setelah keluarga pasien menandatangani perjanjian penanganan pasien tidak kita lakukan penanganan dan perawatan,” terangnya.(rls)
Exit mobile version