Realitapost.com, Kepahiang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang melaksanakan metting (rapat) untuk membahas Rencana Peraturan Bupati tentang Kurikulum Anti Korupsi, yang diselenggara diruang rapat Kadis Dikbud Selasa pagi (20/4/2021).
Hadir dalam rapat pembahasan Raperbup turut hadir Kadis Dikbud Kepahiang, Kabid Dikdas, Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kepahiang, Mewakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, Ketua MKKS, Perwakilan K3S, IGTK, Bidang PAUD dan Bidang Dikdas.
Seperti dijelaskan Kadis Dr. Hartono, M.Pd didepan peserta meeting, ” Dasar dari rencana untuk memasukan program Anti Korupsi ke kurikulum salah satunya hasil dari giat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang mengikuti pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan KPK beberapa waktu lalu, Untuk itu dipandang perlu merencanakan apa saja yang harus dipersiapkan, baik metode terkait pelaksanaannya nanti, diharapkan Raperbup segera selesai dan akan diterbitkan Perbup sebagai acuan ” ujar Hartono.
Ditempat terpisah, Kabid Dikdas Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM menyampaikan ” Terkait pembahasan Raperbup Tentang Kurikulum Anti Korupsi, Aturan PPDB Sedang dalam pembahasan bersama stake holder setelah itu hasil dari pembahasan (meeting) akan segera disampaikan ke Bagian Ortala, Semuanya dilakukan untuk mengintegrasikan keseimbangan ke mata pelajaran ” jelas Nining.
Kabid juga menjelaskan ” Alhamdulillah pelaksanaan ujian bagi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama se Kabupaten Kepahiang telah berjalan dengan kondusif, aman dan tanpa kendala, Pelaksanaan ujian telah dimulai sejak Senin (19/4) hingga tanggal 24/4/2021 setelah itu baru menunggu hasil dari pelaksanaan ujian dimaksud ” tutur Nining.(Beni)