Bengkulu, Realitapost.com — Guna memastikan komitmen seluruh organisasi pengembang perumahan di Kota Bengkulu dalam upaya menciptakan sarana dan prasarana umum (PSU) di lokasi perumahan yang sesuai aturan dan sejalan dengan program Pemerintah Kota Bengkulu.
Baru-baru ini Pemerintah Kota melalui Dinas Perkim Kota Bengkulu melakukan penandatangan Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman dengan tiga Organisasi Pengembang Perumahan Provinsi Bengkulu diantaranya DPD Asosiasi Perumahan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Provinsi Bengkulu, DPD REI (Real Estate Indonesia, dan DPD Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERA), yang dipusatkan di Aula Pertemuan Perkim Kota Bengkulu, Selasa siang (4/11).
Dijelaskan Kepala Dinas Perkim, Toni Harisman, menjelaskan MoU tersebut dilakukan agar seluruh pengembang perumahan memenyediakan sarana prasana umum (PSU) secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. Adapun isi poin MoU yang disepakati bersama itu antara lain soal penyediaan sarana akses jalan, fasilitas drainse, penerangan jalan hingga ruang terbuka hijau.
Disisi lain, Kabid Perumahan Perkim Kota, Ipo Every Ronald, menambahkan bahwa MoU yang dilakukan ini tidak lain guna menyamakan persepsi dan tujuan bersama dengan para pengusaha pengembang perumahan di Kota Bengkulu.
“Agar bergerak bersama satu tujuan yang lebih efektif dan efisien dalam penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bengkulu,” jelasnya.
Terkait masukan dari perwakilan Pengembang soal agar luas bangunan dan kaplingan perumahan bisa dipertimbangkan, Ipo menanggapi bahwa sesuai dengan aturan yang ada memang minimal luas areal kaplingan perumahan 60 meter pesegi. Namun mengingat Kota Bengkulu tidak sama dengan Kota besar lainnya sehingga tingkat kelayakan hunian perumahan yang disediakan oleh Pengembang Perumahan harus lebih luas dan tidak terlalu sempit.
“Karena ukurang kaplingan 60 meter pesegi itu terlalu sempit untuk di Kota Bengkulu, makanya kita imbau luas kaplingannya minimal 100 meter persegi,” singkat Ipo.
Sementara itu, Ketua HIMPPERA Provinsi Bengkulu, Edwar Setiawan, mengapresiasi inisiasi dari Dinas Perkim Kota Bengkulu agar semua pengembang dibawah naungan HIMPPERA Provinsi Bengkulu bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kota Bengkulu.
“Kami akan menyediakan perumahan yang lengkap dengan sarana dan prasarana umum (PSU) yang memadai,” singkatnya.
Hal senada disampaikan Indi Supardian, selaku Sekretaris REI Provinsi Bengkulu, yang mengaku bahwa MoU yang dilakukan tersebut sebagai legalitas antar pihak yang terlibat atas pelaksanaan penyediaan sarana perumahan bagi masyarakat yang laik dan baik. Khsusnya bagi REI Bengkulu sejatinya sudah menyediakan PSU disetiap perumahan sejak lama.
“Kami selama ini sudah berjalan penyediaan PSU disetiap kawasan Perumahan yang telah dibangun. Inilah bentuk komitmen bersama kami dengan Pemerintah Kota Bengkulu dalam penyediaan PSU yang terdiri dari akses jalan, drainse, ruang terbuka hijau (RTH) dan semau sudah langsung kita serahkan kepada Pemerintah Kota,” jelasnya.
Ketua APERSI Bengkulu, Asman, S. AP, menjelaskan bahwa dari poin-poin yang tertuang dalam MoU yang telah disepakati dan diteken bersama tersebut sebagai langkah dinas Perkim Kota Bengkulu menjembatani antara pengembang dengan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Tentunya dengan fasilitas yang sudah ada dan diserahkan agar kiranya dapat ditindaklanjuti pembangunannya oleh Pemerintah Daerah Kota Bengkulu dan kami sangat mendukung itu. Apalagi sejalan dengan visi misi Walikota Bengkulu dalam menciptakan kawasan perumahan yang layak bisa segera terpenuhi,” tutup Asman yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu.(Damar)
