Canting Mas di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu dan dihadiri langsung Gubernur Bengkulu diwakili Kepala Dinas Perindag, Musli, Pengurus TP PKK Provinsi Bengkulu, Perwakilan Pejabat Kota Bengkulu dan anggota Kelompok Batik Besurek Canting Mas.
Kadis Koperindag & UKM Provinsi Bengkulu Muslih menunjukkan Surat Edaran Imbauan Setiap PNS wajib mengenakan batik tulsi besurek berbahan bukan printing dalam setiap even |
Sementara itu, Kadis Perindag Provinsi Bengkulu, Muslih, mengapresiasi upaya BI dalam melestarikan karya seni Kain Batik Tulis Besurek khas Bengkulu sebagai salah satu warisan Indonesia. Setali tiga uang, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu sudah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 130/314/Diskop&UKM/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang HImbauan Menggunakan Pakaian batik Besurek dan Batik Unggulan Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu yang bukan berbahan printing dalam setiap even dan undangan Daerah maupun Nasional.
“Jadi dengan dikeluarkannya SE tersebut sebagai langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membuka pasar bagi para pelaku UKM Batik Tulsi Besurek untuk tetap eksis dalam memproduksi batik tulisnya secara banyak. Karena selain PNS wajid mengenakan Batik Tulis Besurek bukan printing, pihak sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA harus menggenakan batik besurek,” terangnnya.(RP-01)