banner 728x250
Blog  

Dizolim Dinsos RL, TKSK Curup Selatan Lapor Kemensos Dan Dinsos Provinsi

banner 120x600

Realitapost.com, Rejang Lebong – Lantaran direkomendasikan dipecat secara sepihak Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong atas nama Raflesia Santri Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Curup Selatan beralamat Desa Taba Mulan.

Maka membuat wanita yang akrab disapa Rara mengambil langkah melaporkan masalah yang dialaminya tersebut kepada Kementrian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk meminta keadilan sekaligus klarifikasi.

Ditemui wartawan, Rara mengaku tidak terima keluarnya Surat Peringatan ketiga (SP3) lantaran tahapan atau mekanisme yang diatur tidak lakukan pihak Dinas Sosial. Mulai dari tahapan SP1, SP2 dan tiba-tiba langsung mengeluarkan SP3. 

Bahkan atas persoalan yang selama ini, dia juga menilai pihak Dinas Sosial tidak pernah turun ke lapangan atau melakukan upaya pembinaan secara maksimal kepada TKSK.

Sementara itu, Ade Saputra selaku Koordinator Daerah (Korda) Bantuan Sosial Pangan (BSP) mengakui bahwa semua Proses pemecatan TKSK tergantung Kementrian Sosial dan Dinsos Provinsi bukan Dinas Sosial.

Terkait dilayangkanya Surat SP 3 oleh pihak Dinas Sosial Daerah Kabupaten Rejang Lebong kepada saudara Raflesia ternyata tidak mempunyai dasar yang sah. Dimana pemecatan para pendampingan TKSK hanya bisa dilakukan Kemensos.

Berdasarkan Permensos No 5 tahun 2021 pasal 47 yang berbunyi dipoin G menjelaskan dimana Fungsi Tim Koordinasi Kabupaten hanya membantu melakukan pembinaan peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi Korda dan Pendamping Bansos. Begitu juga dengan Korda yang ada di Kabupaten hanya sebatas Kordinasi dan Evaluasi saja.

Sebelumnya, berdasarkan SURAT PERINGATAN (SP3) Nomor :460/524 /DINSOS RL/2021, Perihal: Surat Peringatan ini ditujukan kepada :


Nama : RAFLESIA SANTRI 

Jabatan : Pendamping BSP Kecamatan Curup Selatan 

Alamat : Desa Taba Mulan Jalur Dua

Atas pelanggaran yang dilakukan sebagai berikut : 

1. Menyalahi aturan Pelaksanaan Program BSP dengan mengalihkan Kartu Keluarga Sejahtera Bantuan Sosial Pangan (KKS BSP) atas nama WARIDAH Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan kepada orang yang bukan menjadi haknya. 

2. Merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menarik KKS yang masih menjadi haknya sehingga menimbulkan kerugian KPM. Saat KKS ditarik masih terjadi transaksi dan KKS masih aktif, atas kelalaian Pendamping BSP sampai saat ini KKS belum diketahui keberadaannya. 

3. Atas pelanggaran yang telah dilakukan mengakibatkan KPM krisis kepercayaan terhadap pendamping BSP, dan berakibat kegaduhan dan Stabilitas Program dilapangan. 

Perbuatan tersebut diatas merupakan Pelanggaran Berat terhadap Pedoman Umum Program Sembako dan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Nomor : 025/6.2/KPTS/01/2021 Tentang Penetapan Pemdamping Bantuan Sosial Pangan Kecamatan (PBSPK) Program Sembako Wilayah 1 Tahun 2021. Dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP 3) ini bahwa Saudari diputuskan Berhenti atau Dibebas Tugaskan Sebagai Pendamping BSP Kecamatan Curup Selatan. 

Surat Peringatan (SP3k ini belaku sampai dengan Keputusan Tetap yang dikeluarkan oleh Direktorat Jemderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kemensos RI. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.(Beni)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *