DPRD Kota Godok 4 Raperda Strategis

Para anggota DPRD Kota Bengkulu menghadiri paripurna pembahasan 4 Raperda strategis.(Foto:HUmas/Realitapost.com)

REALITAPOST.COM, KOTA BENGKULU — Sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas bersama oleh DPRD Kota Bengkulu melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan dari Wali Kota Bengkulu yang dilaksanakan Senin pagi (11/11).

Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gubadi dan menyampaikan penjelasan mengenai perubahan empat raperda yang akan dibahas lebih lanjut.

Keempat raperda tersebut mencakup pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam Wilayah Kota Bengkulu.

Lalu, raperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bengkulu, penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Lalu yang terakhir raperda Pemberian Fasilitas atau Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, menjelaskan bahwa hari ini merupakan penyampaian nota penjelasan dari Wali Kota, sementara besok akan ada jawaban dari masing-masing fraksi serta tanggapan dari Wali Kota.

“Jadi tadi (Senin, red) baru penyampaian, besok baru ada jawaban prasepraksi dan jawaban dari Wali Kota,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh fraksi akan bekerja untuk memberikan tanggapan terhadap penjelasan yang disampaikan Wali Kota.

“Seluruh fraksi bekerja untuk menjawab yang disampaikan oleh Wali Kota. Setelah itu, kami akan menunggu jawaban dari Wali Kota, dan kami akan bekerja sesuai dengan tugas kami,” jelas Herimanto.

Dengan harapan agar setiap jawaban yang diberikan dapat memberikan solusi yang terbaik untuk kemajuan Kota Bengkulu, Herimanto menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil akan berdampak positif bagi warga dan pembangunan daerah.(Damar)

Exit mobile version