Adapun Raperda yang disetujui tersebut yaitu : Raperda Perubahan APBD (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, Raperda Rencana Umum Energi Daerah serta Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2024.
Penetapan keempat Raperda tersebut menjadi Perda, setelah seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang terdiri delapan fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya pada Rapat Paripurna yang ke – 18 Masa Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2019, di ruang Rapat Paripurna.
Dari penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, walaupun dengan berbagai pertimbangan beserta kritikan, saran dan masukan, akhirnya seluruh fraksi menyetujui keempat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
“Dari pertimbangan diatas, maka kami dari Fraksi Partai Golkar menyatakan menyetujui keempat Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Selanjutnya kepada pemerintah daerah agar setiap Perda yang telah disepakati langsung dibuatkan Peraturan Gubernurnya untuk tindaklanjut dari Perda itu sendiri, sehingga setiap Perda yang telah kita sahkan dan disetujui bersama tidak terkesan mandul,” kata Elpi Hamidi, menyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas sumbangsih tenaga dan fikirannya dalam membahas keempat Raperda Provinsi Bengkulu tersebut, hingga disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi yang telah berkenan melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi Raperda ini,’ sampai Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin berharap Raperda yang disetujui ini dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan Raperda tersebut, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.(ADV)