banner 728x250
Hukum  

Dua Terdakwa Hibah KPU Kaur Divonis Seberat Ini

banner 120x600

Kantor KPU Kaur.(Foto:Istimewa/Realitapost.com)

KAUR, REALITAPOST.COM — Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU tahun 2020 kini sudah divonis. Mantan Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan (55) dan Kasubbag Keuangan Ujang Nopizar (39) diputus hakim dengan pejara yang sama, masing-masing 4 tahun penjara. Sidang putusan dipimpin hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu dengan Ketua Deki Wahyudi, SH, MH dan Hakim Anggota Dwi Purwantih, SH. sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Margaretha Astari, SH.

“Sidang putusan dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU telah diputus Hakim Tipidkor Bengkulu. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,” kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH disampaikan Kasi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH, Jumat (5/5).

Dikatakannya, untuk putusan terdakwa Drs. Sunarsan penjara selama 4 tahun. Dengan uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 111 juta subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara. Sedangkan terdakwa Ujang Nopizar pidana penjara 4 tahun, uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 78,1 juta subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Lanjutnya, sedangkan dari tuntutan JPU dua terdakwa dituntut berbeda. Terdakwa Drs. Sunarsan di tuntut dengan tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 462 juta. Ujang Nopizar dengan tuntutan enam tahun enam bulan penjara (6,5 tahun) denda Rp 300 juta. Subsider kurungan 3 bulan penjara, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 462 juta.

Sebagai pengingat penyidik Kejari Kaur menetapkan kedua terdakwa telah melanggar dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan jumlah anggaran dana hibah KPU tahun 2020 lebih Rp 25 milar. Dari dana tersebut jumlah kerugian negara akibat ulah kedua terdakwa Rp 900 juta.(Disianto/Dian Marfani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *