Bengkulu, Realitapost.com, — Dua Anggota DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto, SE, MBA dan Ihsan Fajri diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan penggelapan aset milik negara yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis 6 Maret 2025 di gedung Pidsus Kejati Bengkulu.
Berdasarkan pantauan media lokal yang ngepos di Kejati Bengkulu. Politisi Gerindra Suharto diperiksa sekitar 2 jam lamanya yakni mulai pukul 09.00 Wib.
Setelah Suharto tepat pada pukul 13.00 WIB masuk juga Anggota DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 yakni Ihsan Fajri yang juga di periksa oleh penyidik.
Disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suharto bahwa dirinya hadir memenuhi undangan dari kejaksaan.
Mereka menanyai mengenai aset yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun sebelumnya dan tahun ini.
Lebih lanjut Suharto mengatakan bahwa untuk aset seperti kendaraan dirinya tidak memegang itu.
Masyarakat juga tahu bahwa Suharto tidak memang kendaraan dinas dan juga orang sudah tahu sebelum masuk DPRD Provinsi Bengkulu dirinya sudah memiliki harta pribadi.
“Selain itu penyidik juga menanyakan pada saya apalah saya menyimpan aset seperti kendaraan dinas ,dan saya pastikan saya tidak menerima kendaraan dinas selama saya menjabat, Saya juga memiliki harta pribadi dan orang juga tahu itu, untuk aset dinas itu dipakai oleh pejabat yang membantu kinerja Dewan dan itu ada di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” jelas Suharto.
Sementara itu Ihsan Fajri mengatakan bahwa dirinya hadir memenuhi undangan dari Penyidik kejati Bengkulu.
Mereka menanyakan bayak pertanyaan namun dirinya secara pribadi sudah lupa berapa pertanyaan namun intinya masih Maslah aset kendaraan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu