Bengkulu, Realitapost.com — Terbitnya Surat Keputusan Kepala KSOP Kelas III Pulau Baai Nomor SK-KSOP.BKS 36 Tahun 2025 tentang Tata Cara Berlalu Lintas dan Olah Gerak Kapal di Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai mendapat apresiasi tinggi dari Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Perindo, Edi Hariyanto, S.P., M.M.
Edi Hariyanto, yang dikenal sebagai salah satu anggota dewan yang paling lantang dan konsisten memperjuangkan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai, menyebut kehadiran SK tersebut sebagai langkah maju dan wujud keseriusan pemerintah pusat dalam menata kembali keselamatan serta kelancaran arus kapal di Bengkulu.
“Ini bukan hanya aturan teknis, ini kemenangan bersama. Bertahun-tahun kita memperjuangkan pengerukan alur yang dangkal dan membahayakan kapal. Sekarang alur sudah dikeruk sampai *-6,5 meter* dan SK tata kelola alur telah diterbitkan. Ini bukti perjuangan tidak sia-sia,” tegas Edi.
Perjuangan Panjang: Dari Sidang, Audiensi, hingga Aksi Konsisten di Lapangan
Selama beberapa bulan terakhir, Edi Hariyanto menjadi salah satu tokoh yang paling vokal:
Menolak pembiaran sedimentasi di alur Pelabuhan Pulau Baai yang membuat kapal kandas, dan bahkan hingga tertutup.
Mendesak pemerintah pusat melalui rapat bersama KSOP, Pelindo, dan Kemenhub,
Mendorong percepatan pengerukan melalui surat resmi, rapat dengar pendapat, dan inspeksi lapangan,mengkritisi ketidakseriusan penggunaan anggaran daerah maupun pusat untuk penanganan alur.
Ia juga membeberkan bahwa kondisi alur yang dangkal telah menyebabkan biaya logistik Bengkulu jauh lebih mahal, kapal berisiko tinggi kandas, arus masuk barang tersendat, dunia usaha dirugikan, dan mati suri pendapatan pelabuhan menurun.
“Kalau alurnya bermasalah, ekonomi Bengkulu pasti ikut terpuruk. Makanya saya selalu berdiri paling depan memperjuangkan ini,” kata Edi.
SK KSOP: Jaminan Keselamatan dan Efisiensi Kapal
Menurut Edi, keputusan KSOP sangat penting untuk menjamin keselamatan pelayaran, Menjaga hasil pengerukan agar tidak cepat dangkal kembali, menertibkan pergerakan tongkang, kapal kontainer, kapal logistik, dan kapal Enggano,
Ia Menegaskan kewajiban pemanduan, aturan UKC, arah alur, dan batasan ukuran kapal.
“Dengan aturan ini, semua kapal tidak bisa lagi sembarangan masuk. Semua harus patuh. Ini demi keselamatan dan memastikan pengerukan alur pelabuhan tidak rusak oleh manuver kapal yang tidak teratur,” ujar Edi.
