banner 728x250

Eksekutif Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi DPRD Kepahiang

banner 120x600
Wakil Bupati Neti Herawati secara simbolis menyerahkan dokumen jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi DPRD Kepahiang

KEPAHIANG – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa pagi (30 Januari 2018),
kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Eksekutif
terhadap pandangan 5 fraksi DPRD yang sudah disampaikan sebelumnya.
Wakil Bupati Kepahiang, Neti Herawati
menyampaikan, atas pandangan Fraksi PKPI, syarat dalam penyusunan RAPERDA
rencana induk Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang harus sejalan terhadap visi
misi Bupati Kepahiang khususnya bidang kepariwisataan
.
Sementara
itu,
Widia
Hartini, juru bicara dari Fraksi PKPI menyatakan, menerima dan siap membahas 9
RAPERDA 2018 untuk dijadikan Peraturan Daerah (PERDA) 2018. Lalu, juru bicara
dari Fraksi Golkar, Nurwito menyampaikan, salah satu RAPERDA 2018 tentang
Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan amanat PP nomor 18 Tahun 2017.
“Dengan
lahirnya RAPERDA ini merupakan implementasi dari amanat PP Nomor 18 Tahun 2017.
Dikarenakan, hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang masih bergabung
dengan hak protokoler, sedangkan hak keuangan dan administratif harus dibuat PERDA
tersendiri,” paparnya.

Armin
Jaya dari Fraksi Gerindra menyampaikan tanggapannya, seperti telah disampaikan atas
pendapat Bupati Kepahiang agenda paripurna sebelumnya pada Senin (29/1/2018)
terhadap 2 RAPERDA yang diajukan untuk dapat dibahas. Karena 2 RAPERDA yang
diajukan pihak legislatif dalam rangka melengkapi perangkat peraturan
perundang-undangan demi kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Kepahiang.
“Rancangan
peraturan daerah yang sebelum diajukan pada RAPERDA 2018 sudah melalui tahapan
pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kepahiang,
selain itu kedua peraturan ini telah menyesuaikan dengan peraturan yang lebih
tinggi, hal ini dapat dilihat kosindrat, menimbang dalam rancangan tersebut.
Kedua RAPERDA ini juga sudah dikaji  oleh DPRD Kepahiang  bersama
tenaga ahli yang kajiannya sudah dimuat dalam naskah akademik kedua rancangan
tersebut,” sampai Armin Jaya.
Sedangkan
Abdul Haris dari Fraksi Nasdem memberikan apresiasi pada Bupati, karena RAPERDA
yang diajukan pihak eksekutif telah memenuhi syarat perundang-undangan yang
disesuaikan dalam prakarsa hak-hak protokoler pimpinan anggota DPRD sehingga
pengelolaannya lebih tertib administrasi dan dapat dipertanggung jawabkan dalam
penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kepahiang agar lebih baik dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, dan memiliki landasan hukum yang kuat.[ADV/BEN]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *