berita realitapost

Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Tuai Protes, Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Minta Harga Sesuai NJOP

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Rencana pembangunan mega proyek kolam retensi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Kota Bengkulu mulai mendapat sorotan tajam. Pasalnya, belasan warga dari tiga kelurahan terdampak melakukan aksi protes terkait besaran nilai ganti rugi lahan yang dinilai tidak sesuai harapan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, S.E., meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan kaji ulang dan memastikan proses ganti rugi tidak memberatkan warga. Politisi dari Partai Gerindra ini menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.

“Kita memahami bahwa proyek ini sangat penting untuk penanggulangan banjir di Kota Bengkulu. Namun, kami berharap besaran biaya ganti rugi lahan milik warga yang terdampak tidak terlalu merugikan masyarakat atau bahkan sampai mematikan ekonomi mereka,” ujar Marliadi dalam keterangannya.

Marliadi menambahkan bahwa penentuan nilai ganti rugi seharusnya memiliki dasar yang kuat dan transparan. Menurutnya, penghitungan nilai tanah harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta selaras dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dibayarkan oleh masyarakat.

“Nilai besaran ganti rugi tersebut harus mengacu pada NJOP dan sesuai nilai PBB. Harus ada titik temu yang adil (win-win solution) antara pemerintah dan warga,” tegasnya.

Meski menyoroti soal ganti rugi, Marliadi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mendukung program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa keberadaan kolam retensi ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah banjir musiman yang kerap melanda wilayah tersebut.

“Di satu sisi, masyarakat diharapkan dapat mendukung program pembangunan ini karena tujuannya untuk kepentingan bersama dalam menanggulangi banjir. Namun di sisi lain, hak-hak warga atas aset mereka harus dihargai secara layak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Marliadi.

Proyek kolam retensi ini direncanakan akan membebaskan lahan di beberapa titik di tiga kelurahan untuk dijadikan kawasan penampung air (retensi) guna mengurangi debit air yang sering merendam pemukiman warga saat musim penghujan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun nilai mega proyek kolam retensi yang dikelola pihak BWSS VII Bengkulu lebih kurang Rp 2 triliun dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 50an miliar. Adapun jumlah warga yang terdampak sebanyak 118 KK dan baru 68 KK yang telah menerima biaya ganti rugi lahan sedangkan sisanya masih dalam sidang pengadilan. (Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *