Gerak Cepat Kejari Bengkulu Tengah Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H.

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Mengawali awal tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dibawah kepemimpinan Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H, telah melakukan gerak cepat dalam menuntaskan tiga perkara kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Bengkulu Tengah dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ketiga Perkara Korupsi yang ditangani itu yakni Perkara Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit Pemilikan Lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) yang dilakukan PT. BTN (Persero) Cabang Bengkulu kepada PT.  Asisya Catur Persada (ACP) dengan terdakwa  sebanyak 5 orang berinisial R, DU, ZR, AP dan TG.

Kemudian Perkara Korupsi Penyimpangan Kegiatan Perencanaan dan Pembangunan Fisik Rehabilitasi Gedung Puskeswan di Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2021-2022 dengan terdakwa sebanyak 10 orang berinisial ES, MMH, RA, DB, JW, D, EP, WGT, K, dan NS.

Terakhir Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPP-TKA) pada Disnakertrans Bengkulu Tengah TA. 2016-2019 dengan terdakwa sebanyak 2 orang berinisial EE dan HW.

Pelimpahan perkara korupsi tersebut menunjukkan kerja keras dan gerak cepat yang diterapkan Kejari Bengkulu Tengah dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi. Ditargetkan penyelesaian seluruh penuntutan perkara tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan hingga memperoleh putusan hakim.

Adapun ancaman hukuman bagi para tersangka yakni Undang Undang Tipikor Pasal 2 minimal 4 tahun dan makaimal 20 tahun penjara. Untuk Pasal 3 minimal 1 tahun max 20 tahun penjara.

Persidangan untuk kasus korupsi Penyimpangan Kegiatan Perencanaan dan Pembangunan Fisik Rehabilitasi Gedung Puskeswan di Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2021-2022 telah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, sedangkan kasus korupsi lainnya dalam waktu cepat akan digelar persidangannya.

Selain telah melimpahkan beberapa perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Kejari Bengkulu Tengah juga saat ini sedang serius dan marathon melakukan Penyidikan Korupsi Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Sewa dan Belanja Pemeliharaan pada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Panwascam se-Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2023.

Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait dan ditemukan berbagai modus operandi yang terjadi dengan bukti-bukti yang kuat.

Semua yang terkait akan diperiksa untuk mengungkap secara jelas dan tuntas mulai dari pemilik rumah yang disewakan, PKD, Kasek, Staf pengelola keuangan di Kabupaten dan Kecamatan, Panwascam, Komisioner Bawaslu Kabupaten dan eks Komisioner Bawaslu yang menjabat pada Tahun 2023. Sementara ini masih belum ditetapkan para tersangka dalam perkara ini dan diperkirakan setelah pemeriksaan tuntas secara keseluruhan maka Jaksa Penyidik akan segera menetapkan Tersangka.(red)

Exit mobile version