Realitapost.com, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara tegas mengaku tidak mau terlalu gegabah terhadap sejumlah spekulasi tentang status pengelolaan dan pemanfaatan Mess Pemda Provinsi di kawasan Tapak Paderi.
Pernyataan itu disampaikan Rohidin disela-sela kegiatan Gowes bersama Anggota Komunitas Sepeda dan seluruh Kepala OPD serta pejabat Forkopimda Provinsi Bengkulu, Jumat pari (28/01/2022).
Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemda Provinsi Bengkulu membuka seluas-luasnya masukkan dari semua pihak terkait bagaimana langkah dan pengelolaan Mess Pemda tersebut. Apalagi sampai saat ini hingga sebelumnya sudah banyak wacana ada pihak lain yang siap mengelolah.
“Yang jelas tidak semua program dalam satu periodesasi bisa terselesaikan. Makanya kita secara bertahap mulai dari penataan Gedung Balai Buntar, Lapangan Merdeka, dan Gedung Taman Budaya alhamdulillah sudah baik. Selanjutnya kini akhirnya tinggal Mess Pemda yang memang harus betul-betul hati-hati. Pertama terkait dengan status Aset, lalu nilai aset saat ini dan kemudian barulah bicara sistem,” terangnya.
Banyak pihak menyarankan agar Mess tersebut dikelolah oleh BUMD semisal Bimex. Namun sejauh ini kinerja BUMD yang perlu dibenahi dan itulah kenapa akhirnya secara perlahan Pemprov memperbaiki status BUMD PD Bimex diubah menjadi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bimex sebagaimana amanat UU.”Yang jelas membangun daerah ini tidak bisa lompat-lompat semaunya. Prosedur dan tahapan harus diikuti sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Terkait dengan wacana dipihak ketigakan? dia justru mempertanyakan yang mau mengolah Mess tersebut siapa yang betul-betul punya kemampuan?. Lalu terkait rencana bisnis kerjasamanya seperti apa?. Prinspnya Pemprov sudah menawarkan beberapa langkah bisnis semisal kerjasama pemanfaatan (KSP) yang sudah berlangsung 4 kali dilakukan. Namun, pendaftarnya tidak ada bahkan setelah didalami akhirnya mundur dengan sendirinya.
“Yang jelas sudah kita jajaki sejak tahun 2018 kerjasama pengelolaan. Bahkan kita coba dengan skema Build Operate Transfer (BOT). Artinya dibangun lalu silakan kelola dengan periodesasi tertentu lalu nanti diserahkan kepada Pemerintah Dareah. Sudah 3 kali dibuka tapi sampai kini belum ada yang daftar. Kebanyakan pihak ketiga ini datang lalu setelah tahu isi dalamnya akhirnya mundur dengan sendirinya,”
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemermendagri) nomor 19 tahun 2016 Tentang Pengelolana dan Pemanfaatan Aset Daerah. Antara lain Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Gedung Serah Bangun atau Gedung Bangun Serah (GSB/GBS).