Bengkulu, Realitapost.com — Ada yang menarik dari hasil seleksi Fit and proper test calon Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu baru baru ini.
Pasalnya salah satu pesertanya yang lolos dari 7 nama yang dirangking, ada satu nama yakni Halid Syaifullah yang notabene kini menjabat sebagai tenaga ahli DPRD Kota Bengkulu berhasil masuk 7 besar dalam seleksi KPID Provinsi Bengkulu.
Sejauh ini publik bertanya-tanya, apakah boleh dalam aturan seorang kandidat merangkap jabatan yang sumber honor atau gajinya dari uang APBD..?
Saat dikonfirmasi, Halid Syaifullah menegaskan bahwa terkait jabatan sebagai tenaga ahli DPRD Kota Bengkulu akan berakhir Desember tahun ini sehingga apakah diperpanjang atau tidak tentu kewenangan dari Sekretariat DPRD Kota Bengkulu.
“Biasanya pihak Sekretariat Dewan paham dengan kondisi status saya sehingga bisa jadi tidak akan diperpanjang. Apalagi kondisi keuangan pemerintah daerah Kota Bengkulu tengah melakukan efisiensi anggaran sehingga potensi perampingan jumlah tenaga ahli akan terjadi tahun depan. Yang jelas sebenarnya tidak ada aturan yang melarang jabatan tenaga ahli merangkap jadi Komisioner KPID, hanya saja secara etis tidak baik dalam ruang publik sehingga dipastikan saya akan mempertimbangkan hal tersebut,” ujar Halid mantan Komisioner KPUD RL dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dia juga menambah sebagai advokat dia pun juga akan mempertimbangkan untuk membuat surat nonaktif dari advokat. Namun saat ini masih menunggu kepastian SK Komisioner terbit.”Jadi kau SK Komisioner KPID terbit saya akan ajukan surat nonaktif sebagai advokat,” singkatnya.
Kini tahapan seleksi ketujuh nama tersebut sedang dalam proses pengajuan ke Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk segera dilantik dan dikukuhkan dalam satu periode masa jabatan. (Red)

















