Pimpinan Sidang Musda ke XIV BPD HIPMI Bengkulu Herman Saleh perwakilan BPC Seluma (Ketua), saat memberikan klarifikasi nya terkait hasil Musda kepada awak media.
Realitapost.com, Bengkulu – Jalannya sidang pada Musda ke XIV BPD HIPMI Bengkulu, sudah sesuai dengan track, adapun Pimpinan Sidang Musda ke XIV BPD HIPMI Bengkulu itu ada lima, yaitu dua dari SC (steering commite) Julian Kamidan dan Reni Wati, serta tiga orang yang dipilih langsung oleh peserta sidang, saya sendiri Herman Saleh dari BPC Seluma (Ketua), Vigel Revansi dari BPC Kaur dan M. Sabri dari BPC Rejang Lebong.
Herman Saleh di tujuk sebagai Ketua, terkait pertanyaan para awak media tentang legalitas, Herman memberikan tanggapannya.
“Ilegal atau tidak ilegal itu bukan kapasitas saya selaku pimpinan sidang untuk menetapkannya, namun apa yang dilakukan dalam Musda BPD HIPMI Bengkulu ke XIV Itu sudah sesuai dengan tata tertib yang disepakati oleh seluruh peserta sidang dan keputusan sidang musda,” buka Herman. Jumat, 9 April 2021.
Keputusan sidang musda adalah keputusan yang tertinggi, lanjut Herman, sedangkan tata tertib adalah turunan dari semua aturan yang ada di organisasi HIPMI, artinya adalah sudah sesuai dengan AD/ART.
“Jadi semua proses musda itu sudah sah, formal, legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi,” imbuhnya.
Adapun yang menggunakan hak pilih berjumlah 29 dari 49 voter, dan ketika terjadi pemilihan ada juga yang tidak menggunakan hak pilihnya, ya salah satunya saya,
Pada musda yang telah dilaksanakan, semua BPC dari 10 kabupaten/ kota hadir, dan itu bisa dibuktikan dengan daftar hadir saat musda akan dibuka di sekretariat panitia, bukti-bukti kehadiran ada semua. Namun pada saat persidangan berlangsung ada yang meninggalkan ruang sidang itu betul, mereka melakukan walkout, tapi jumlahnya tidak besar dibandingkan dengan peserta yang tinggal.
Saat proses pemilihan ketua umum yang baru, dua kandidat tidak ada di tempat, mereka tidak mengundurkan diri yaitu Melisa Oksadian dan dr. Yoga, pemilihan tetap dilakukan dan semua peserta yang tinggal yang menggunakan hak pilih itu menentukan pilihan pada Caketum Undang Sumbaga.
Adapun, tambah Herman, jika dikatakan bahwa LPJ belum disahkan itu tidak benar. Sebab dia sebagai pimpinan sidang sudah memberikan kesempatan kepada Ketum Demisioner Yuan Degama untuk menyampaikan LPJ-nya.
“Dan setelah itu, diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dari 10 ketua BPC Kabupaten/ Kota, dan semua menerima,” ujarnya.
Setelah itulah, sambungnya, mulainya kerusuhan karena banyak peserta yang memaksakan untuk berbicara, padahal para ketum mereka sudah mewakili, dan untuk mengkondusifkan arena sidang, sidang di skors.
“Kericuhan sendiri terjadi, justru pada saat palu sidang direbut dan sidang diambil alih oleh BPP HIPMI, dan beberapa BPC ada yang melakukan walkout, namun setelah skor dicabut, sidang lanjut dengan pembacaan keputusan menerima LPJ dan demisioner pengurus lama,” tutup Herman.(red)