HPBR Pertanyakan Sikap Cuci Tangan OJK Bengkulu Soal Kasus Bank BSI Bengkulu

Bengkulu, Realitapost.com, — Ormas Himpunan Pemuda Bantu Rakyat (HPBR) Bengkulu mengecam tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu yang terkesan cuci tangan dalam tindakan kasus penggelapan dana di Bank BSI Cabang Bengkulu sebesar Rp 8 M.

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua Bidang Ekonomi Syariah HPBR, Dian Marfani, S. I. Kom, saat diwawancarai sejumlah Awak media di Sekretariat HPBR Kota Bengkulu, Selasa siang (11/2).

Dia menduga kuat bahwa ada sistem pengawasan yang ada di OJK Bengkulu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan boleh jadi terkesan tidak ada pengawasan secara berkala yang dilakukan Kepala OJK bersama jajaran terhadap bisnis perbankan yang ada di Bengkulu ini.

“Saya lihat selama kepemimpinan Kepala OJK Bengkulu sekarang memang tidak ada banyak terlihat kinerja diruang publik. Bahkan saya sempat juga pernah baca di media bahwa OJK sempat salah memberikan keterangan rilis kepada awak media soal Bank Daerah dan itu sempat menjadi polemik antara media dengan OJK Bengkulu,” benernya.

Dibawah kepemimpinan Kepala OJK Bengkulu Agu Laksmi dinilainya patut mendapatkan rapot merah atas kinerja dan pengawasan yang ada di lembaga tersebut. “Saya pikir pantas diberikan nilai merah karena mencuatnya kasus penggelapan atau istilah kerenya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank BSI Bengkulu yang terjadi sejak 2019 yang dilakukan Tiara Kania Dewi, mantan Customer Service BSI Cabang Bengkulu.

Tiara kini menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dituduh melakukan fraud dengan menggelapkan dana nasabah senilai Rp 8 miliar melalui manipulasi deposito sejak Januari 2019 hingga Januari 2024.

Menurut kesaksian di persidangan, Tiara membuat buku tabungan ganda, satu untuk nasabah, sementara satu lagi ia pegang sendiri. Ia juga tidak melaporkan transaksi yang seharusnya dicatat dalam sistem bank.

Meski aksi ini berlangsung selama bertahun-tahun, pertanyaan besar muncul: Mengapa hanya Tiara yang dijadikan terdakwa? Apakah benar ia melakukannya sendiri, atau ada keterlibatan pihak lain yang luput dari jerat hukum?

Dengan pernyataan OJK Bengkulu yang menolak ikut campur dan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar. Apakah benar ada pembiaran dalam pengawasan keuangan yang menyebabkan kerugian besar bagi nasabah..?

Sementara itu, dalam persidangan kasus fraud BSI Bengkulu yang tengah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu telah menghadirkan lima orang saksi, seluruhnya merupakan karyawan BSI. Beberapa di antaranya adalah Jastra Ferdinan (mantan Kepala Cabang BSI S Parman 2021-2022), Novan Zaman Hedyanto (Kepala Bagian Operasional BSI S Parman 2022), serta beberapa staf back office lainnya.

Exit mobile version