banner 728x250
Blog  

Ini Kata Ketua Soal LHP BPK Perjalaan Dinas DPRD Provinsi

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan perjalanan dinas anggota dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 1.241 kali selama tahun anggaran 2020. Perjalanan dinas tersebut dilakukan pada saat pandemi Covid-19, termasuk saat  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari hasil LHP BPK  tahun 2020 dimana Unsur Pimpinan dan Aggota DPRD Provinsi Bengkulu justru melakukan 1.241 Perjalanan Dinas keluar kota saat pandemi dengan menghabiskan anggaran  APBD hingga Rp. 28.985.483.473 miliar pada tahun 2020 lalu.

Memang tidak terjadi kerugian negara,  tetapi perjalanan dinas disaat puncak awal pandemi tersebut dianggap menjadi beban negara. Karena anggaran tersebut bisa dialokasikan ke sektor lain yang lebih utama, apa lagi pada saat pandemi covid-19. 

Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu angkat bicara. Dijelaskan dia disela-sela kegiatan penanaman pohon HUT Partai PDI P bahwa pihaknya sudah melalui proses pemeriksaan dari pihak terkait sudah selesai. 

“Kalau mau diakumulatifkan sekian kali memang benar. Tapi kan yang menjalankan itu ada 45 anggota dewan sehingga wajar dan normatif. Jadi bukan bearti kita foyah-foyah, itu tidak. Kami tetap mengacu pada kepatutan saja. Dan semua yang kita lakukan itu ada regulasi-regulasi yang mengatur sehingga kita pedomani aturan itu saja,” ujarnya.

Dia menambahkan terkait soal temuan 30 persen biaya yang diberikan kepada anggota dewan itu sudah diatur dalam regulasi dan jelas. Sehingga diberikan kepada yang bersangkutan.

Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu H. Nandar Munadi mengakui adanya rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020.

Nandar mengatakan, dalam hal perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Bengkulu memang dirinya selagi baru menjabat sudah mempelajari dan melihat LHP BPK dalam hal perjalanan dinas TA 2020.

 Dimana dalam perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggunakan sistem at cost  atau dibayar sesuai dengan kebutuhan terdqpat didalamnya, tiket pesawat, hotel, uang makan dan saku tidak menjadi persoalan.

Yang menjadi pertanyaan itu, penggunaan 30 persen dari anggaran fasilitas hotel. Memang berdasarkan aturan pemerintah pusat dan daerah dimungkinkan untuk menggunakan 30 anggaran fasilitas hotel.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *