REALITAPOST.COM, BENGKULU – Sebuah dokumen berupa surat pemberitahuan resmi dari Yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap salah satu tenaga pendidiknya beredar luas di masyarakat. Surat pemberhentian itu diterima langsung salah satu guru bernama Tita Aryani yang telah mengabdikan diri selama 12 tahun di SDIT Rabbani dari pihak sekolah yang diteken kepala sekolah tersebut.
Dokumen tertulis ini memuat poin tegas bahwa guru yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari staf pengajar di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Rabbani Kota Bengkulu. Surat bernomor 421.9/028/SDITRABBANI/2026 tersebut diterbitkan di Bengkulu pada tanggal 4 Agustus 2026 (bertepatan dengan 20 Safar 1448 H) dan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SDIT Rabbani Kota Bengkulu, Marsu Juana, S.Si., Gr. lengkap dengan stempel resmi sekolah.
Isi dan Poin Penting Surat ditujukan langsung kepada Ustadzah Tita Aryani, S.Pd., Gr., selaku wali kelas 3 Ayyub. Berdasarkan hasil analisa dokumen yang autentik, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan oleh manajemen sekolah.
Pertama, pihak manajemen menyatakan keputusan diambil berdasarkan hasil pemantauan serta evaluasi terhadap kinerja guru yang bersangkutan, di mana ditemukan kondisi karakter dan adab yang dinilai tidak sesuai dengan standar karakter guru Rabbani.
Lalu, di dalam surat tertulis kalimat eksplisit, “Saudara sudah tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani” yang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026. Selanjutnya, Isi surat secara jelas mengonfirmasi pemutusan hubungan kerja tetap dan resmi. Tidak ditemukan klausul atau kalimat yang menyatakan status “belum dipecat”, “skorsing”, maupun “pemberhentian sementara”.
Terakhir, Pada bagian akhir surat, pihak lembaga menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan oleh guru tersebut selama masa pengabdiannya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai tata kelola ketenagakerjaan di lembaga pendidikan swasta. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa Tita Aryani bersama rekan guru lainnya yang mengalami hal serupa telah membawa persoalan pemenuhan hak pekerja ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu demi mendapatkan penyelesaian terbaik sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, ratusan netizen yang mengetahui berita ini dalam medsos realitapost memberikan ragam tanggapannya. Salah satunya dari akun @Erpin Sohadi yang menanggapi bahwa “13 tahun mengabdi. jelas eksploitasi jika tidak diberikan hak yg wajar. Menjadi pr di dunia pendidikan, bagaimana seorang guru yg melaksanakan amanat UUD ikut serta mencerdaskan bangsa. Masa pengabdian hingga 13 tahun bukanlah waktu yang singkat—itu adalah bentuk dedikasi luar biasa yang, ketika tidak diimbangi dengan kesejahteraan, jaminan sosial, dan kepastian status yang layak, sangat wajar jika dikatakan sebagai bentuk eksploitasi,” ujarnya di kolom komentar.
“Sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas negara. Guru adalah garda terdepan yang mengeksekusi amanat konstitusi tersebut secara langsung di lapangan. Tuntutan administratif, kualifikasi akademik, dan tanggung jawab moral guru sama besarnya dengan pegawai tetap, namun imbalan yang diterima sering kali jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Proses rekrutmen seperti guru di sekolah berbasis yayasan sering kali belum sepenuhnya menampung atau memprioritaskan mereka yang sudah lama mengabdi, sehingga masa kerja belasan tahun rentan terabaikan. guru juga harus mendapatkan akses penuh terhadap jaminan kesehatan (BPJS) dan jaminan hari tua,” tutupnya.(Damar)

















