banner 728x250

JPU Kejari Bengkulu Tengah Resmi Ajukan Banding Perkara Korupsi Jembatan Taba Terujam

banner 120x600

Bengkulu Tengah, Realitapost.com — Perkara korupsi Pembangunan Jembatan Terujam Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu kini telah memasuki babak baru. Sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2025 yang lalu, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, S,H.,M.H, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Manna, memutuskan : Terdakwa Ferra Lolyta, SE Binti Nurman Dahlan yang dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 Tahun tetapi Majelis Hakim menghukum selama 7 Tahun Penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.214.236.654,17  subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan putusan terhadap Terdakwa  Mardi, S. S.T, M.E Bin M. Dias dan Terdakwa dan Ir. Zainul Abidin Bin Idrus yang sebelumnya dituntut JPU masing-masing  selama 6 Tahun Penjara dan Denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan, ternyata Majelis Hakim hanya memutus masing-masing Terdakwa selama 1 (satu) tahun Penjara saja dan Denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Putusan tersebut sontak menimbulkan perasaan kaget  karena antara terdakwa yang satu dengan yang lainnya dinilai sangatlah diskriminatif, terutama untuk Terdakwa Mardi, S. S.T, M.E Bin M. Dias dan Terdakwa dan Ir. Zainul Abidin Bin Idrus mendapat diskon putusan 5 tahun dari tuntutan masing-masing selama 6 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan hanya 1 (satu) tahun penjara. Sedangkan untuk Terdakwa  Ferra Lolyta, SE Binti Nurman Dahlan hanya dapat diskon pengurangan 1 tahun saja dari tuntutan JPU. Banyak kalangan menilai putusan tersebut sangat diskriminatif,  sangatlah melukai rasa keadilan masyarakat karena putusan tersebut tidaklah memberikan efek jera bagi pelaku koruptor, seakan-akan Majelis Hakim tidak serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Bengkulu padahal nilai korupsinya sangat besar yaitu Rp. 8.214.236.654,17.-

Praktis keseriusan aparat penegak hukum khususnya Majelis Hakim yang menjadi benteng terakhir pada pencari keadilan di Bengkulu patut dipertanyakan. Terlebih-lebih beberapa bulan yang lalu, Provinsi Bengkulu kembali menggetarkan jagad bumi Indonesia dengan tertangkapnya mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk oleh KPK RI. Penangkapan mantan Gubernur Rohidin Mersyah telah menjadikan Provinsi Bengkulu sangat terkenal karena berturut-turut Gubernurnya telah melakukan mendapat proses hukum kasus korupsi.

Majelis Hakim Tipikor di Kota Bengkulu tidak mampu menjadi harapan masyarakat Bengkulu untuk membebaskan Bengkulu dari kejahatan korupsi tetapi Majelis Hakim telah turut berpartisipasi menyuburkan Korupsi di Bengkulu, dengan cara menghukum pelaku korupsi seringan-ringannya yang sangat jauh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Masihkan kita berharap kepada Majelis Hakim atas integritas dan kredibilitasnya dalam penegakan hukum korupsi di Bengkulu ?

Atas putusan tersebut, Kajari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H yang dihubungi membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bengkulu Tengah mengambil sikap menyatakan BANDING atas perkara terdakwa Mardi, S. S.T, M.E Bin M. Dias dan Terdakwa dan Ir. Zainul Abidin Bin Idrus. Kajari mengungkapkan, terhadap putusan kedua terdakwa tersebut selain tidak sesuai juknis yang berlaku secara internal.

JPU menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan sehingga JPU mengambil sikap menempuh upaya hukum Banding dan secara resmi pada tanggal 4 Maret 2025 telah menyatakan banding sesuai dengan Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor : 7/Akta.Pid/Tipikor/2025/PN.Bgl, Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bgl  untuk Terdakwa Mardi, S. S.T, M.E Bin M. Dias  dan Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor : 8/Akta.Pid/Tipikor/2025/PN.Bgl Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bgl  untuk Terdakwa Ir. Zainul Abidin Bin Idrus”. “Saat ini, JPU sedang mempersiapkan memori banding dan secepatnya akan didaftarkan,” sambungnya.

Secara terpisah di pihak lain juga diperoleh informasi bahwa Terdakwa Ferra Lolyta, SE Binti Nurman Dahlan juga mengajukan Upaya hukum Banding. Selanjutnya bola bergullir ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan Tingkat Banding. Citra Pengadilan dipertaruhkan, integritas dan kredibilitas hakim dipertanyakan khusunya di Bengkulu.

Di tengah Upaya Pemerintah untuk gencar dan tegas memberantas korupsi, tidak mendapat dukungan dari Majelis Hakim Tipikor di Bengkulu. Jika Perkara tersebut nantinya akan diajukan Banding, maka harapan masyarakat agar Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu saat ini Bapak Dr. Lilik Mulyadi, S.H.,M.H, yang juga merupakan sosok hakim yang tidak diragukan integritasnya dan telah memiliki pengalaman sebagai hakim bahkan menulis banyak buku terkait tindak pidana korupsi, dapat menjatuhkan putusan yang adil, memberikan efek jera sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan, serta menghilangkan korupsi dari Bumi Raflesia.(Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *