berita realitapost

Jukir Bengkulu Kompak Bantah Isu Sensus SPT Bapenda: Semua Transparan, Tanpa Pungli dan Orang Dalam

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU — Dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengurusan dan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) parkir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mendapat bantahan langsung dari para pelaku di lapangan. Sejumlah juru parkir (jukir) mengaku tidak mengalami kendala berarti dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur tanpa adanya biaya tambahan.

Medi, seorang jukir di Jalan Salak Raya, mengungkapkan bahwa dirinya saat ini sedang memperpanjang masa berlaku SPT miliknya yang telah habis. Menurutnya, mekanisme di Bapenda relatif mudah dan cepat. Jukir hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti setoran parkir tiga bulan terakhir.

“Cara pengurusannya tidak ribet. Biasanya cukup membawa bukti setoran tiga bulan dan KTP, kemudian datang untuk mengurus perpanjangan. Setelah itu SPT bisa langsung diambil,” ujar Medi.

Ia juga menegaskan tidak ada biaya administrasi apa pun yang dibebankan kepada jukir. Lebih lanjut, Medi menjelaskan bahwa SPT memiliki aturan ketat, seperti larangan mengalihfungsikan, memindahtangankan, atau memperjualbelikan dokumen kepada pihak lain dengan sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP).

Senada dengan Medi, Junaidi yang bertugas di depan pintu masuk Pasar Panorama, serta Meldi di kawasan Jalan Kedondong, turut menepis isu miring tersebut. Meldi yang merupakan pemegang SPT baru secara khusus membantah adanya praktik “titipan” atau pemakaian jasa orang dalam.

“Kita dari pasar ini mengurus sendiri. Tidak ada kongkalikong ataupun titipan-titipan. Datang ke situ membuat permohonan dan mengajukan permintaan titik parkir,” tegas Meldi.

Ia menambahkan, proses pembuatan SPT baru hanya memakan waktu tiga hingga empat hari kerja tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Pengakuan serupa datang dari Saiful, jukir malam di Jalan Kedondong, yang merasa sangat terbantu oleh layanan proaktif Bapenda yang langsung menghubunginya begitu dokumen rampung. Di sisi lain, Supriadi, jukir di Jalan Belimbing, saat ini tengah menunggu hasil uji petik titik parkir baru agar bisa segera menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara resmi.

Menanggapi dinamika di lapangan, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa alur penerbitan SPT parkir sudah memiliki payung prosedur yang rigid dan sistematis.

Untuk titik parkir baru, alur pengurusan harus dimulai dari rekomendasi instansi terkait:Pengajuan ke Dishub: Calon jukir mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.

Rekomendasi Teknis: Dishub mengeluarkan surat rekomendasi titik parkir dan jukir yang sah.

Penerbitan Bapenda: Surat rekomendasi tersebut dibawa ke Bapenda sebagai dasar penerbitan SPT resmi.

Adapun berkas yang wajib disiapkan oleh pemohon baru meliputi surat rekomendasi Dishub, pas foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar, serta surat pernyataan bermaterai yang menjamin jukir tidak akan mengalihkan lahan atau memindahtangankan tugasnya kepada orang lain. Melalui sistem yang terbuka ini, Bapenda memastikan tata kelola parkir di Kota Bengkulu tetap akuntabel demi mengoptimalkan kas daerah.(DAMAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *