banner 728x250
Blog  

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ajukan Remisi 1.364 Warga Binaan

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Kadiv Lapas Kanwil Kemenkum-HAM, Ika me jelaskan jumlah warga binaan yang mendapatkan program asimilasi sesuai Permen 32 tahun 2020 tentang penganan dan penanggulangan penyebaran covid19 di Rutan dan Lapas se provins bengkulu terhitung Januari hingga April sebanyak 215 orang dengan kategori kasus tindak pidana umum.

Ia menambahkan, pemberian program asimilasi ini dilakukan seleksi sangat ketat karena harus memenuhi kriteria khusus. Berdasarkan hasil hasil evaluasi warga binaan tahun 2020 lalu ada warga binaan  yang tidak bisa mendapatkan program asimilasi yakni kasus perampokan, kasus pencurian dengan kekerasan, penipuan dan berkaitan dengan perlindungan anak.

“Untuk  Warga Binaan yang berasal dari kasus narkoba dan korupsi bisa mendapatkan asimilasi tapi tentu dengan syarat yang sangat ketat. Dan kali ini tidak ada Napi yang dapat asimilasi,” tegasnya.

Sementara itu, untuk program Remisi Idul Fitri atau hari besar keagamaan bagi warga binaan yang beragama muslim. Sampai saat ini Kanwil Kemenkum-HAM telah mengajukan usulan remisi sebanyak 1.207 orang untuk tindak kasus pidana umum dan 157 orang dengan kasus tindak pidana khusus.

“Ini angka sementara dan berpotensi berubah sesuai keputusan. Bisa disetujui atau tidak. Saat ini jumlah penghuni meningkat dari awal saya datang bulan Juni baru 2.200 orang kini sudah mencapai  2.600 orang jumlah warga binaan,” jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *