Wujud nyata klaim yang dibayarkan langsung BPJS Ketenagakerjaan Kota Bengkulu kepada peserta yang mendapatkan musibah |
RP, Bengkulu – Pekerja atau buruh
merupakan salah satu instrumen penting dalam kemajuan perekonomian sebuah daerah.
Tidak terkecuali Provinsi Bengkulu, pasalnya itu menjadi Instrumen penting,
karena pekerja adalah Tulang punggung perekonomian khususnya di sektor swasta.
merupakan salah satu instrumen penting dalam kemajuan perekonomian sebuah daerah.
Tidak terkecuali Provinsi Bengkulu, pasalnya itu menjadi Instrumen penting,
karena pekerja adalah Tulang punggung perekonomian khususnya di sektor swasta.
BPJS
Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang berfungsi sebagai badan yang
menjamin kesejahteraan Pekerja di segala sektor Usaha. DI kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Provinsi bengkulu Sendiri sebanyak 1980 Perusahaan/Pemberi
Kerja telah mendaftarkan diri dan melindungi Lebih dari 110.615 pekerja berdasarkan
data per bulan April 2018.
Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang berfungsi sebagai badan yang
menjamin kesejahteraan Pekerja di segala sektor Usaha. DI kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Provinsi bengkulu Sendiri sebanyak 1980 Perusahaan/Pemberi
Kerja telah mendaftarkan diri dan melindungi Lebih dari 110.615 pekerja berdasarkan
data per bulan April 2018.
“Saat
melaksanakan kegiatannya sering kali pekerja mengalami kejadian yang tidak di
inginkan seperti kecelakaan saat bekerja dan kejadian lain yang tidak diinginkan.
Dalam hal ini lah BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berlimpah bagi
para pekerja yang mendapatkan musibah,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota
Bengkulu, Aris Daryanto, kepada wartawan realitapost.com
melaksanakan kegiatannya sering kali pekerja mengalami kejadian yang tidak di
inginkan seperti kecelakaan saat bekerja dan kejadian lain yang tidak diinginkan.
Dalam hal ini lah BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berlimpah bagi
para pekerja yang mendapatkan musibah,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota
Bengkulu, Aris Daryanto, kepada wartawan realitapost.com
BPJS
Ketenagakerjaan, tidak hanya melindungi dari resiko kecelakaan kerja semata,
namun juga melindungi pekerja dari resiko kematian, memberikan Jaminan Hari Tua
(JHT) dan Jaminan Pensiun Resiko Kecelakaan Kerja ditanggulangi melalui Program
Jaminan Kecelakaan Kerja.
Ketenagakerjaan, tidak hanya melindungi dari resiko kecelakaan kerja semata,
namun juga melindungi pekerja dari resiko kematian, memberikan Jaminan Hari Tua
(JHT) dan Jaminan Pensiun Resiko Kecelakaan Kerja ditanggulangi melalui Program
Jaminan Kecelakaan Kerja.
Jaminan
Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang
terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja.
Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang
terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja.
“Untuk
iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima
upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya Mulai
dari 0,24 %-1,74% dari Upah Sebulan,” jelasnya.
iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima
upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya Mulai
dari 0,24 %-1,74% dari Upah Sebulan,” jelasnya.
Selanjutnya
Pekerja juga terlindungi dari resiko Kematian, Jaminan Kematian merupakan
Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli
waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat
kecelakaan kerja. Santunan itu sekaligus diberikan sebesar Rp16.200.000 serta santunan
berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp 200.000,00 = Rp 4.800.000.
Pekerja juga terlindungi dari resiko Kematian, Jaminan Kematian merupakan
Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli
waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat
kecelakaan kerja. Santunan itu sekaligus diberikan sebesar Rp16.200.000 serta santunan
berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp 200.000,00 = Rp 4.800.000.
Biaya
Pemakaman dan Bantuan beasiswa bagi anak. Iuran Jaminan Kematiansangat kecil
hanya sebesar 0.3 persen dari Upah bagi Peserta Penerima Upah (PU) atau Rp 6.800 bagi Peserta Lalun untuk, Bukan Penerima
Upah (BPU) Jaminan Hari Tua merupakan Program yang memberikan manfaat berupa
uang tunai yang nilainya tergantung dari akumulasi iuran ditambah dengan hasil
Pengembangannya.
Pemakaman dan Bantuan beasiswa bagi anak. Iuran Jaminan Kematiansangat kecil
hanya sebesar 0.3 persen dari Upah bagi Peserta Penerima Upah (PU) atau Rp 6.800 bagi Peserta Lalun untuk, Bukan Penerima
Upah (BPU) Jaminan Hari Tua merupakan Program yang memberikan manfaat berupa
uang tunai yang nilainya tergantung dari akumulasi iuran ditambah dengan hasil
Pengembangannya.
“Besaran
iurannya JHT yakni 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari Pemberi Kerja
berdasarkan besarnya upah yang dilaporkan. Jaminan Pensiun memberikan manfaat
pensiun Berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan, berdasarkan
syarat-syarat Tertentu kepada peserta yang memasuki usia pensiun , mengalami
cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
iurannya JHT yakni 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari Pemberi Kerja
berdasarkan besarnya upah yang dilaporkan. Jaminan Pensiun memberikan manfaat
pensiun Berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan, berdasarkan
syarat-syarat Tertentu kepada peserta yang memasuki usia pensiun , mengalami
cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Manfaat
Program Jaminan, Pensiun terdiri manfaat Pensiun Hari Tua, Manfaat Pensiun Cacat,
Manfaat Pensiun Janda/duda, manfaat Pensiun Anak, manfaat Pensiun Orang Tua.
Untuk iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri
atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Program Jaminan, Pensiun terdiri manfaat Pensiun Hari Tua, Manfaat Pensiun Cacat,
Manfaat Pensiun Janda/duda, manfaat Pensiun Anak, manfaat Pensiun Orang Tua.
Untuk iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri
atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Keempat
program BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan Program yang sempurna untuk melindungi
para pekerja/buruh dari segala macam resiko pekerjaan. demi berhasilnya pembangunan
perekonomian Nasional melalui strategi peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Bahkan selain dari 4 manfaat program Tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga
memiliki Program tambahan berupa Perumahan Pekerja, Promo dan diskon belanja.(BUDI)
program BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan Program yang sempurna untuk melindungi
para pekerja/buruh dari segala macam resiko pekerjaan. demi berhasilnya pembangunan
perekonomian Nasional melalui strategi peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Bahkan selain dari 4 manfaat program Tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga
memiliki Program tambahan berupa Perumahan Pekerja, Promo dan diskon belanja.(BUDI)