banner 728x250

Kasus Suap Rp 4 M Penerimaan Pegawai PDAM Kota Bengkulu Naik Penyidikan Kejati

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi penerima Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu resmi diterima oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Di dalam SPDP yang diterima oleh Kejati Bengkulu, Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari resmi menjadi terlapor tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.

Menindak lanjuti SPDP dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejati menurunkan 10 orang jaksa peneliti yang langsung diketuai oleh, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan.

Sebagai informasi, kasus dugaan suap dan gratifikasi ini ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Selama proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa PHL yang ingin diterima menjadi di PDAM Kota Bengkulu harus menyerahkan sejumlah uang kepada petinggi di perusahaan air minum daerah tersebut.

Hal ini terungkap setelah penyidik Subdit Tipidkor memeriksa 4 orang broker atau perantara. Dari pengakuannya, para broker ini bertugas untuk mencari dengan syarat menyetorkan sejumlah uang sebagai mahar agar bisa diterima bekerja.

Dari setiap Pegawai Harian Lepas (PHL) yang diterima bekerja di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, setiap broker menerima imbalan bervariasi mulai dari 5 juta rupiah.

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para calon PHL diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *