banner 728x250

Kejari Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi Mantan Kacab Bank Bengkulu

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Jumat siang, 01 Agustus 2025 telah dilakukan Penyitaan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang Kas Bank Bengkulu pada Cabang Pembantu Mega Mall periode Januari sampai dengan Agustus 2024 yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan Penyitaan yang berlokasi di Rumah Tersangka Fando Pranata (FP) yang beralamat di Kelurahan Kebun Tebeng dan di Bank Mandiri yang beralamat di Jl.S Parman,Kebun Kenanga.

Adapun Penyitaan ini dilakukan atas Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A NOMOR : 47/PenPid.Sus-TPKSITA/2025/PN Bgl tanggal 31 Juli 2025, Yang mana Penyitaan ini merupakan untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkapkan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang Kas Bank Bengkulu pada Cabang Pembantu Mega Mall. Periode Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2024.

Dari kegiatan Penyitaan ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Telah Melakukan Tindakan Penyitaan Terhadap Sejumlah Barang Bukti Yang Diduga Berkaitan Dengan Tindak Pidana Tersebut, Antara Lain.

1. 1 (Satu) Bundel Sertifikat Hak Guna Bangunan (Hgb) Nomor: 00038 Atas Nama Fando Pranata.

2. 1 (Satu) Bidang Tanah Dan Bangunan Sesuai Sertifikat Hgb Nomor: 00038, Surat Ukur No.00164/Kebun Tebeng/2015 Atas Nama Fando Pranata, Seluas 194 m², Beralamat Di Jalan Dempo 4, Rt.15, Rw.04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

3. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha, Tipe 2 Sx, Tahun 2015, Warna Putih, Nomor Registrasi Bd 2503 Ck, Atas Nama Feny Febrianty.

Diketahui bahwa tersangka FP diduga telah melakukan pengambilan uang tunai secara bertahap dari ruang khasanah (brankas) bank, dengan nominal bervariasi antara Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)hingga Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) pada beberapa kesempatan, sehingga total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp6.719.168.000,00 (enam miliar tujuh ratus sembilan belas juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah).Bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan, Pasal 38 dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, Pasal 39 ayat (1) KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, Surat Perintah Penyitaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam perkara atas nama tersangka FP.

Bahwa kegiatan penyitaan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu dan didukung oleh unsur pengamanan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, guna memastikan kelancaran dan keamanan proses penyitaan di lapangan.Adapun setelah dilakukannya penyitaan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke persidangan dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *