Penjelasan Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Yeni Puspita Aswas, memberikan keterangan kepada media terkait dugaan pelanggaran Kejari Kaur.(Foto:Damar/Realitapost.com) |
BENGKULU, REALITAPOST.COM — Laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran disiplin yang di tujukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus ternyata terbantahkan. Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Yeni Puspita menegaskan dari hasil klarifikasi yang dilakukan tim pemeriksa bidang pengawasan dinyatakan bahwa Kajari Kaur M. Yunus tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana laporan pengaduan masyarakat yang diterima kejati bengkulu.
“Setelah menerima laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) selanjutnya tim pemeriksa bidang pengawasan Kejati Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak baik pelapor maupun terlapor serta Sekdakab dan salah seorang Kepala Dinas Pemda Kaur dan dari hasil klarifikasi tersebut Kajari Kaur M. Yunus tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, “tegas Yeni Puspita Aswas Kejati Bengkulu
Sementara sebelumnya Kajari Kaur M. Yunus mengatakan bahwa lapdumas tersebut merupakan upaya seseorang yang ingin melemahkan kinerja jajarannya dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani tim penyidik Pidsus.(Damar/Dian Marfani)