BENGKULU — Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya kembali menggelar perkara Restoratif Justice (RJ) dalam perkara keributan di media sosial (Medsos) antara warga di Kabupaten Seluma, baru-baru ini. Berdasarkan rilis dari Kejati Bengkulu penyelesaian perkara itu terjadi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib. Kronologis terjadi dimana saksi korban Iwan Yurlis, Nosi Krisna Sari pergi ke desa telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma untuk melakukan perdamaian antara saksi Nosi yang mempunyai permasalahan yang terjadi di medsos (Media Sosial) terkait dengan kesalahpahaman sehingga terjadilah keributan di medsos (Media Sosial).
Repi yang merupakan warga Desa Telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma setelah sampai di desa Telatan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma sekitar pukul 15.00 Wib saksi korban dan saksi Nosi pergi ke rumah saksi Jarwanuntuk melakukan perdamaian namun pada saat itu saksi Jarwan sedang tidak berada di rumah sehingga digantikanlah oleh pak kadun dan lembaga adat, kemudian dipanggilkanlah, Repi untuk ke rumah saksi Jarwan, belum lama kemudian datanglah Repi dan ibunya yang langsung membuat keributan dengan cara cekcok adu mulut bersama dengan saksi Nosi hingga kemudian dilerai oleh pak kadun dan lembaga adat, kemudian Repi bersama dengan ibunya di suruh agar pulang terlebih dahulu.
Selanjutnya sekitar pukul 15.30 wib datanglah Repi bersama tersangka secara tiba-tiba langsung memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dibagian wajah pelipis sebelah kiri kemudian saksi korban membela diri dengan cara memegang 1 (satu) buah kursi, sehingga tersangka takut dan lari meninggalkan saksi korban. setelah kejadian tersebut saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas.
Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka lebam di bagian wajah pelipis sebelah kiri dan atas kelopak mata kiri atau Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 178/PKMPB/TU/SK.4/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 terhadap korban IWAN YURLIS Bin BAHRIN (Alm) Dengan kesimpulan terdapat luka memar diakibatkan trauma benda tumpul.
Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
3. Perbuatan Tersangka didasari karena kesalahpahaman;
4. Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
5. Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
6. Tersangka telah berdamai dengan korban;
7. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
8. Masyarakat merespon positif.
Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut :
– 1 (satu ) buah Flashdisk merek V GEN berwarna kuning dengan kapasitas penyimpanan sebesar 16 GB, yang berisi rekaman vidio CCTV terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di desa Telatan Kec Semidang Alas Kab Seluma sekitar pukul 15.30 WIB selama 60 (enam puluh) menit.