berita realitapost
banner 728x250

PPMI Bengkulu Desak Aparat Usut Tuntas Keracunan Massal MBG Lebong

banner 120x600

Lebong, Realitapost.com – Perkumpulan Pengusaha Media Indonesia (PPMI) mendesak aparat berwenang mengusut tuntas kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Insiden ini mencuat setelah Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan SPPG Yayasan Sriwijaya milik Meriani diduga menjadi sumber makanan yang menyebabkan korban berjatuhan.

Berdasarkan data sementara, tercatat 404 korban, terdiri dari 362 siswa dan 3 guru yang kini dirawat di RSUD Lebong, serta puluhan lainnya di sejumlah puskesmas. Sebagian besar korban mengalami gejala mual, muntah, hingga lemas setelah mengonsumsi makanan dari dapur SPPG.

Polisi menyebutkan, dapur yang dikelola Bartin Azib (40) menyalurkan makanan ke 34 sekolah dengan total penerima manfaat 2.110 siswa. Hingga Kamis malam, 390 orang masih menjalani perawatan intensif.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui akun Instagram Media Center Pemprov Bengkulu menyatakan rasa prihatin sekaligus meminta langkah cepat aparat.

“Kita turut berduka dengan kejadian di Kabupaten Lebong. Ada kurang lebih seratus tiga puluh siswa-siswi yang keracunan karena mengonsumsi makanan. Kita minta pihak berwenang segera menyelidiki kenapa ini bisa terjadi. Hasil penyelidikan nantinya juga akan dilaporkan ke BGN Pusat untuk ada keputusan yang jelas,” ujar Helmi, Kamis (28/8/2025).

Sementara itu Wakil Ketua PPMI, Dian Marfani, mendukung langkah Gubernur Bengkulu dan menegaskan bahwa program sosial sebesar MBG harus dijalankan dengan standar ketat, agar tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

“Program makanan bergizi seharusnya jadi upaya meningkatkan kualitas kesehatan anak-anak. Kalau malah terjadi keracunan massal, ini tanda ada kelalaian serius. Aparat harus bertindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Dian.

Hingga kini, polisi bersama Dinas Kesehatan masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum berikutnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *