Kerugian Negara Rp 9 M Pemkab Benteng, Kejati Lekas Tetapkan Tsk


BENGKULU – Sesuai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu terhadap dugaan kerugian negara mencapai Rp 9 milliar di Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah. Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, tidak lama lagi menetapkan tersangka (Tsk) dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan, Kejati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, kepada wartawan bahwa dokumen hasil penggeledahan telah dipilah anggota timsus dan bila sudah rampung akan ada tersangka yang ditetapkan.
Pada prinsipnya penyidik akan menetapkan siapa saja tersangka dalam audit BPK tersebut yang ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp9 miliar
dengan sisa kerugian yang mesti dikembalikan ke kas negara Rp3,2 miliar.
Namun belum dikembalikan seluruhnya ke kas negara.
Untuk diketahui, penggeledahan dan penyitaan berkas dokumen Pemkab Benteng
untuk mencari bukti pendukung temuan BPK Provinsi Bengkulu. Seperti,
surat pertanggungjawaban (SPJ) berbagai kegiatan tahun 2016 sebagaimana
yang tertera dalam temuan BPK.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berhasil membawa sejumlah dokumen
dari ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu Tengah sebanyak 44
map besar (otner), bagian umum dan ruang sekda sebanyak 88 otner dan 16
map plastik. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di bagian perekonomian dan pembangunan,
penyidik Kejati mengamankan 16 map besar berisi dokumen dengan total
jumlah 164 otner ditambah 16 kantong plastik.(red)
Exit mobile version