BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan
sesuai dengan PKPU Pasal 30 dijelaskan mekanisme pelaksanaan dan aturan main tentang
bentuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) semua pasangan calon (Paslon)
Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sudah sesuai.
sesuai dengan PKPU Pasal 30 dijelaskan mekanisme pelaksanaan dan aturan main tentang
bentuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) semua pasangan calon (Paslon)
Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sudah sesuai.
Sehingga bila ada APK Paslon yang terpasang rusak
akibat sesuatu hal maka tangggungjawab sepenuhnya ada dipihak tim Paslon untuk
memperbaiki sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Apalagi APK yang dicetak
KPU sudah dilebihkan dan diserahkan kepada setiap Paslon.
akibat sesuatu hal maka tangggungjawab sepenuhnya ada dipihak tim Paslon untuk
memperbaiki sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Apalagi APK yang dicetak
KPU sudah dilebihkan dan diserahkan kepada setiap Paslon.
“Artinya silakan masing-masing tim Paslon memantau APK
yang telah kita pasang. Kalau ada yang rusak atau roboh akibat cuaca ekstrim
beberapa waktu lalu silakan diperbaiki. Namun terlebih dahulu koordinasi dengan
kami dan Panwasnya sehingga tidak menyalahi aturan yang telah disepakati,” ujar
Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si, didampingi Komisioner Sri Hartati, M.Pd,
Sekretaris, ZahYochi SH, MH, dalam Rapat
yang telah kita pasang. Kalau ada yang rusak atau roboh akibat cuaca ekstrim
beberapa waktu lalu silakan diperbaiki. Namun terlebih dahulu koordinasi dengan
kami dan Panwasnya sehingga tidak menyalahi aturan yang telah disepakati,” ujar
Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si, didampingi Komisioner Sri Hartati, M.Pd,
Sekretaris, ZahYochi SH, MH, dalam Rapat
Dalam Kantor Rumah Pintar Pemilu yang
dihadiri masing-masing Tim Paslon, Panwas, pimpinan Media Cetak, Elektronik,
Online dan awak media lainnya, Minggu (11 Maret 2018).
dihadiri masing-masing Tim Paslon, Panwas, pimpinan Media Cetak, Elektronik,
Online dan awak media lainnya, Minggu (11 Maret 2018).
Lebih lanjut, setiap Paslon diberikan hak untuk
memperbanyak APK sesuai dengan PKPU pasal 30 bahwa bagi Paslon diperbolehkan
memperbanyak APK dengan jumlah sebanyak 150 persen dari jumlah yang ditetapkan
KPU.
memperbanyak APK sesuai dengan PKPU pasal 30 bahwa bagi Paslon diperbolehkan
memperbanyak APK dengan jumlah sebanyak 150 persen dari jumlah yang ditetapkan
KPU.
Terkait soal titik atau zona APK yang dipasang, lanjut
mantan LSM ini, mengaku hal itu sudah dibuat dalam daftar lengkap zona oleh
KPU. Namun, dalam waktu dekat ini ada revisi zona pemasangan APK yang akan
dibahas bersama Tim Paslon dan Panwas agar APK yang baru dicetak lagi nantinya
akan disesuaikan dengan lokasi yang direvisi.[DMR]
mantan LSM ini, mengaku hal itu sudah dibuat dalam daftar lengkap zona oleh
KPU. Namun, dalam waktu dekat ini ada revisi zona pemasangan APK yang akan
dibahas bersama Tim Paslon dan Panwas agar APK yang baru dicetak lagi nantinya
akan disesuaikan dengan lokasi yang direvisi.[DMR]