Bengkulu, Realitapost.com — Beberapa nelayan yang tergabung di Kelurahan Tengah Padang dan Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulyu secara khusus mendapatkan materi sosialisasi tentangan larangan penggunaan alat tangkap Trawl yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dengan tema “Jaksa Sahabat Nelayan”, Senin sore (1/12).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejari Kota Bengkulu DR. Yeni Puspita, S.H, M.H, bersama jajarannya serta Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bengkulu Rodi, S.Kom, MM.
Dalam kesempatan itu, Rodi yang juga sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu mengapresiasi kegiatan yang digagas Kejari Kota Bengkulu sebagai wujud kepedulian dan perhatian terhadap nasib nelayan di Kota Bengkulu khsusnya di Kelurahan Tengah Padang dan Pondok Besi.
“Banyak masukan dan arahan dari ibu Kejari Kota Bengkulu yang bisa dijadikan rujukan agar para nelayan dapat menjalankan kegiatan di laut tidak bermasalah dengan hukum dan itu sangat penting bagi nelayan kita. Selain itu, perwakilan nelayan juga memberikan masukan terutama soal masih maraknya sekelompok orang yang tetap ada menggunakan alat tangkap Trawl yang jelas-jelas tidak diperbolehkan secara aturan dan hukum yang berlaku. Dan itu telah membuat rugi para nelayan tradisional di sepanjang pantai Kota Bengkulu,” ujar Rodi disela pertemuan tersebut.
Atas masukan itu, Rodi siap mengawal aspirasi nelayan tradisional Kota Bengkulu dan berharap pihak Kejari Kota Bengkulu ikut melalukan pendampingan hukum dan menindak pihak yang masih menggunakan alat tangkap trawl di laut.”Para nelayan tradisional ini juga berharap adanya perhatian dari pemerintah agar aktivitas tangkap ikan dilaut berjalan aman tanpa masalah,” tutupnya.(Damar)
