Bengkulu, Realitapost.com — General Manager PT Kharisma Raflesia Utama (PT KRU), Eka Nurdianty, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring yang terbit tanpa konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya penolakan masyarakat Kota Niur terhadap keberadaan PT KRU serta mengaitkannya dengan keterlibatan Denzipur 14 dalam pengamanan kawasan.
Kepada media ini, Eka menegaskan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Kawasan yang dimaksud merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang secara sah dimiliki dan dikelola oleh PT Kharisma Raflesia Utama melalui proses lelang resmi oleh negara.
Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi kawasan tersebut hingga seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi sebelum dilakukan kegiatan operasional.
“Pengamanan kawasan dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal, seperti penambangan tanpa izin dan pembalakan liar, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius,” ujar Eka, di kantor nya, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, apabila aktivitas ilegal tersebut dibiarkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan akan sangat merugikan, sebagaimana yang telah terjadi di beberapa wilayah di Sumatra, seperti Sumatra Barat, Medan, dan Aceh.
Menurut Eka, munculnya pemberitaan tersebut diduga dipicu oleh oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Oknum tersebut melakukan penambangan dengan metode karung-karungan, kemudian mengangkut hasil tambang menggunakan truk, serta mengatasnamakan kebutuhan ekonomi warga.
“Padahal, masyarakat Kota Niur pada umumnya tidak menghendaki adanya aktivitas pertambangan ilegal. Warga Kota Niur dikenal kooperatif dan mendukung upaya penertiban demi menjaga lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eka mengungkapkan adanya upaya pencurian dan perusakan di dalam kawasan hutan produksi terbatas, termasuk tindakan oknum yang mencoba menjual kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Tindakan tersebut telah mendapat teguran dari instansi terkait.
Dalam menjalankan amanah negara, PT KRU melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL), Badan Intelijen Negara (BIN), TNI (Korem dan Denzipur 14), serta Kepolisian Daerah Bengkulu melalui Polres Bengkulu Tengah, yang tergabung dalam Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Salah satu bentuk koordinasi tersebut adalah pelaksanaan patroli kawasan hutan bersama KPHL dan aparat penegak hukum.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya pembalakan liar, pencurian hasil hutan, maupun aktivitas ilegal lainnya yang berpotensi merusak lingkungan. Eka menegaskan bahwa tuduhan pengamanan yang hanya melibatkan pihak tertentu sebagaimana diberitakan adalah keliru dan menyesatkan.
PT KRU juga mencatat adanya dugaan keterlibatan oknum warga, termasuk yang memiliki hubungan dengan aparat desa, dalam upaya penjualan kawasan hutan secara ilegal. Terhadap hal tersebut, KPHL dan Polisi Kehutanan telah mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya. Kawasan tersebut, kata Eka, bukan diperuntukkan bagi lahan perkebunan, karena berstatus hutan produksi terbatas.
Perusahaan menyatakan memiliki data dan bukti lengkap, termasuk dokumentasi pendukung, yang telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, PT KRU menyampaikan permohonan maaf kepada instansi dan aparat terkait apabila nama institusi mereka dicatut secara tidak bertanggung jawab dalam pemberitaan yang tidak berimbang.
Eka juga menilai media yang menerbitkan berita tersebut tidak menjalankan prinsip jurnalistik secara utuh, karena tidak melakukan konfirmasi serta tidak mencantumkan sumber informasi yang jelas. PT KRU akan menyampaikan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi tersebut tidak dimuat, perusahaan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum.
Terkait dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Eka menegaskan bahwa PT KRU mendukung penuh program pemerintah, termasuk kebijakan Presiden Prabowo Subianto, dalam pemberantasan pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan.
“Penambangan liar, termasuk metode karung-karungan, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga membantah klaim adanya penolakan masyarakat Kota Niur terhadap perusahaan. Menurutnya, PT KRU telah melaksanakan sosialisasi bersama masyarakat di kantor kecamatan, dan sebagian besar warga mendukung upaya penertiban aktivitas ilegal. Pernyataan penolakan tersebut diduga berasal dari oknum tertentu yang memiliki kepentingan pribadi dan keterkaitan dengan pertambangan ilegal.
Dukungan masyarakat Kota Niur, lanjut Eka, dapat dibuktikan dari pemberitaan sebelumnya, di mana warga justru melaporkan aktivitas pertambangan ilegal kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, PT Kharisma Raflesia Utama masih dalam proses penyelesaian perizinan sesuai ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, menjaga kawasan dari segala bentuk aktivitas ilegal merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang amanah negara.
“Dengan klarifikasi ini, kami berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas Eka
