banner 728x250

KPK Diminta Tangkap KPU Dan Bawaslu Bengkulu

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Praktisi Hukum Agustam Rachman menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya penyusunan PKPU tidak merujuk pada Putusan MK no 105/2016 halaman 56.

“Ini merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata dan administrasi,” kata Agustam, Senin (24/2).

Statemen ini disampaikan Agustam pasca MK memutuskan mendiskualifikasi 6 calon kepala daerah yang diloloskan KPU padahal sudah menjabat 2 periode.

“Artinya berdasarkan putusan ini aparat penegak hukum dalam memeriksa KPU, Bawaslu dan jajarannya serta calon yang membangkang pada putusan MK yang setara dengan UU karena merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah,” jelas Agustam.

Diketahui, MK konsisten pada 4 putusan MK sebelumnya bahwa penghitungan masa jabatan bukan sejak pelantikan melainkan sejak menjabat secara riil, nyata dan faktual

Maka, sambung Agustam, lembaga yang secara sengaja tidak mematuhi putusan MK terkait cara menghitung masa jabatan kepala daerah seperti Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten juga harus ikut bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara

“KPK harus segera bergerak cepat memproses kasus ini tanpa pandang bulu,” kata Agustam.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *