KPU Bengkulu Pedomani Putusan MK Terkait Pilkada Serentak

BENGKULU — Menjelang masa tahapan pendaftaran pasangan Calon di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah resmi mengumumkan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) kepada partai politik dan publik pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Menariknya, dalam syarat pendaftaran pasangan calon di Pilkada mengikuti aturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan tidak berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, RNsman Sudarsono mengatakan, masa pengumuman pendaftaran pasangan Cakada dimulai hari Sabtu tanggal 24-26 Agustus 2024. Untuk masa pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang. Pada tanggal 27-28 Agustus, tenggang waktu pendaftaran dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada tanggal 29 Agustus dari pukul 08.00-23.59 WIB.

“Sesuai dengan petunjuk surat dinas dari KPU RI, bahwa penghitungan persyaratan pencalonan kepala daerah tidak lagi dihitung berdasarkan perolehan kursi di DPR, tetapi berdasarkan jumlah hasil perolehan suara partai di Pemilu,” ujar Rusman Sudarsono

Namun, Rusman menyebutkan, hingga saat ini PKPU Nomor 8 tahun 2024 belum ada perubahan atau revisi dari DPR RI. “Jadi, soal mekanisme PKPU ini, kewenangannya ada di KPU RI dan DPR RI. dan info yang kami dapatkan hari Senin nanti ada keputusannya, singkat.

Disisi lain, Rusman juga menyampaikan kepada seluruh partai politik maupun pasangan calon kepada daerah agar terus melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak KPUD.

“Jadi, kepada pasangan calon atau bakal calon yang berkeinginan mencalonkan diri agar intens berkomunikasi ke bagian Helpdesk di KPU yang bisa dihubungi untuk berkonsultasi. Sehingga pada saat proses pendaftaran nantinya sesuai dengan prosedur dan tidak ada kendala lagi,” tukasnya.(Red)

Exit mobile version