BENGKULU — Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 16 Mei 2024 silam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah resmi melantik 45 orang anggota Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saat ini telah bertugas lebih kurang 1 bulan.
Namun terungkap dari salah satu anggota PPK tersebut merupakan mantan narapidana yang terlibat dalam kasus Narkoba.
Apalagi berdasarkan pengumuman yang telah diterbitkan KPU Kota Bengkulu beberapa waktu silam terkait seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024, salah satu poinnya menyebutkan persyaratan menjadi anggota PPK adalah tidak pernah dipidana penjara.
Ketentuan ini tertuang dalam poin huruf I yang isinya berbunyi “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih”.
Menarik dalam keterangan konfirmasi yang dikutip salah satu media TV lokal, kepada Ketua KPU Kota langsung yakni Rayendra Pirasad, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal kabar tersebut dan malah meminta wartawan yang melakukan konfirmasi itu menanyakan kepada salah satu Komisioner lainnya.
“Terkait hal tersebut, saya minta untuk konfirmasi ke komisioner lain ya pak Irwansah,” cetus Ketua KPU sebagai dikutip.
Lucunya lagi, Irwansah selaku komisioner yang diarahkan Rayendra justru memilih bungkam seribu bahasa.(Damar)