berita realitapost

Kuasa Hukum Bersama Polresta dan ATR/BPN Cek Lokasi Tanah Waris di Bengkulu yang Diduga Diserobot Pemkot

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Kuasa hukum Franciscus Candra bersama penyidik Polresta Kota Bengkulu dan pihak ATR/BPN Kota Bengkulu melakukan pengecekan lokasi tanah ahli waris, Jumat 3/7/2026 pukul 09.00 WIB.

Pengecekan dilakukan menyusul laporan dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan batas atau patok tanah oleh pihak Pemerintah Kota Pemkot Bengkulu.

Turut hadir dalam kegiatan di lapangan Kanit, Katim, dan Riksa Pidum 4 Polresta Kota Bengkulu. Dari ATR/BPN Kota Bengkulu juga menurunkan tim untuk melakukan pengukuran dan pencocokan batas sesuai data pertanahan.

Kuasa hukum Franciscus Candra menyebut, kliennya merupakan ahli waris dari sebidang tanah yang menjadi sengketa.

“Kami bersama penyidik dan ATR/BPN turun langsung cek lokasi hari ini. Ada dugaan penyerobotan dan pengerusakan patok batas tanah oleh pihak Pemkot Bengkulu,” ujarnya di lokasi.

Menurutnya, kehadiran aparat dan ATR/BPN penting untuk membuat terang fakta di lapangan. Termasuk memastikan titik koordinat dan keberadaan patok batas yang disebut telah dirusak.

Polisi dan ATR/BPN Lakukan Verifikasi Lapangan

Pihak Polresta Kota Bengkulu melalui Riksa Pidum 4 menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan bukti terkait laporan yang masuk.

Sementara tim ATR/BPN Kota Bengkulu melakukan verifikasi batas tanah berdasarkan peta bidang dan sertifikat yang dimiliki ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Bengkulu terkait tuduhan tersebut. Pihak Polresta menyebut proses penyelidikan akan dilanjutkan berdasarkan hasil cek lokasi hari ini.

Exit mobile version