REALITAPOST.COM, BENGKULU – Perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah, yang menjerat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Refpin, kini terus menjadi sorotan publik.
Salah satu rekan sesama di DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, SH, MH, kepada wartawan ini menanggapi pelemik kasus tindak pidana tersebut dapat diselesaikan dengan jalur perdamaian antar kedua pihak melalui RJ (restorative justice).
Menurut kusmito, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tanpa perlu menyudutkan rekannya sesama DPRD Kota Bengkulu.
“Kita negara hukum dan menganut prinsip Equality before the law, yang mana adanya kesamaan di depan hukum tentunya untuk mencapai keadilan yang ideal sebagaimana mekanisme Due process of law di negara kita,” ujar politisi PAN tersebut.
Tidak juga adil jika publik mengabaikan peristiwa hukumnya, locus delicti (tempat) dan tempus delictinya (waktu), dan fakta-fakta yang menjadi pertimbangan penyidik polisi dalam menetapkan tersangka.
Kusmito menilai peristiwa hukum dan pidananya tidak berkolerasi dengan kedudukan jabatan yang kini diemban Fachrulsyah sebagai anggota dewan kota.
Tentunya kami dari DPD PAN Kota Bengkulu dan Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu tetap mengupayakan jalan damai pada mekanisme Justice Collaborator (JK) tentunya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Kita berharap dalam waktu dekat ini upaya perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dapat tercapai. Namun, dalam proses tersebut dapat difasilitasi oleh pihak pengadilan dan didampingi kuasa hukum masing-masing, sehingga tercapai kesepakatan damai dengan sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh tersangka,” jelasnya lagi.
Nantinya, upaya mediasi yang diupayakan bersifat bersyarat. Tersangka Refpin diwajibkan untuk mengakui perbuatannya secara jujur di hadapan hukum dan pihak pelapor. Selain itu, pihak pelapor, Ayu Lestari (istri Fachrulsyah), selaku pihak yang merasa dirugikan, telah memberikan ruang dialog untuk menyelesaikan masalah ini di luar meja hijau demi keadilan yang restoratif,” jelas mantan dosen FH Unib ini.
reporter : Damar

















