berita realitapost

Mangkir di Panggilan 1, Pemkot Bengkulu Bakal Panggil Ulang Pelaku Penebangan Pohon di Pantai Panjang

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Pemerintah Kota Bengkulu memastikan akan terus mengawal proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait dugaan perusakan lingkungan di kawasan Pantai Panjang. Hal ini ditegaskan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menanggapi mangkirnya oknum pelaku penebangan pohon pada panggilan pertama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (24/6/2026).

Medy Pebriansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari dinas terkait serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegak Perda, pihak Satpol PP sebenarnya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada terduga pelaku. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum juga menunjukkan iktikad baik untuk hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Sesuai dengan laporan yang masuk ke kami, baik dari dinas terkait maupun OPD penegak Perda, memang sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan yang diduga melakukan pelanggaran Perda. Namun sampai dengan waktunya, yang bersangkutan belum hadir,” ujar Medy saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Pemkot Bengkulu mengambil langkah tegas. Pj Sekda menginstruksikan Satpol PP untuk segera melakukan koordinasi dan melayangkan surat pemanggilan kedua. Medy menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan tahapan dan prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, jika pada pemanggilan kedua nanti oknum pelaku tetap membangkang dan tidak hadir, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk melakukan tindakan yang lebih persuasif namun tegas, termasuk opsi penjemputan paksa berkoordinasi dengan pihak berwenang agar pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi.

“Nanti kami akan koordinasikan kembali untuk pemanggilan ulang sesuai dengan tahapan yang ada. Ini dilakukan agar kita bisa menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Medy.

Kasus penebangan pohon di kawasan Pantai Panjang ini sebelumnya sempat memicu sorotan publik karena dinilai merusak estetika dan kelestarian lingkungan di salah satu ikon wisata utama Kota Bengkulu. Pemkot berharap penegakan aturan ini dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang merusak fasilitas umum dan lingkungan tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *