Bengkulu, Realitapost.com — Mantan Bupati Seluma Erwin Octavian diberhentikan dari jabatan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu.
Pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan DPP PPP yang ditandatangani Ketua Umum Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal.
Tidak hanya Erwin Octavian, Riki Supardi, Sekretaris DPW PPP Bengkulu juga diberhentikan.
DPP PPP menerbitkan SKK DPP PPP Nomor 0017/SK/DPP/W/l/2026 yang menunjuk Elya Mahyuni sebagai Pelaksana Tugas (PLT) DPW PPP Bengkulu dan Masripani Maaf sebagai Sekretaris DPW.
Dalam SK itu, DPP Menyebut pemberhentian dilakukan karena Ketua dan Sekretaris DPW dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, serta menunda pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil).
Sekedar untuk diingat Sebelumny, pada November 2024 lalu sejumlah kader Pengurus PPP Bengkulu menyampaikan surat Mosi tidak percaya terhadap Ketua dan Sekretaris DPW PPP Bengkulu. Surat disampaikan ke Plt Ketua Umum DPP PPP kala itu yang masih dijabat Mardiono.
