REALITAPOST.COM, BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai mematangkan penyusunan dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah peninjauan ulang ini dilakukan guna menyelaraskan dinamika pembangunan daerah dengan regulasi serta kebijakan nasional terbaru.
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bengkulu, Devi Windya Kusuma Candra, ST., ME, menjelaskan bahwa peninjauan kembali ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN). Sesuai regulasi tersebut, dokumen tata ruang daerah wajib dievaluasi setelah berjalan selama lima tahun untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi menyeluruh.
“Untuk revisi ini, dasarnya adalah Permen ATR/BPN. Kota Bengkulu harus menyesuaikan dokumen setelah lima tahun untuk ditinjau kembali, apakah perlu atau tidak direvisi. Dokumen yang disusun ini nantinya akan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Jika disetujui, baru kemudian akan diaplikasikan di daerah,” kata Dewi usai mengikuti pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Tahap 1 di Kota Bengkulu, Senin pagi (31/8/2026).
Dewi memaparkan, terdapat beberapa poin krusial yang mendasari urgensi perubahan dokumen RTRW kali ini. Salah satunya adalah tuntutan untuk menyesuaikan diri dengan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Dalam lampiran 13 Perpres tersebut, kita diminta untuk melakukan penyesuaian terkait Kawasan Industri Pulau Baai, di samping adanya dinamika pergeseran pemanfaatan ruang yang terjadi di lapangan saat ini,” imbuhnya terperinci.
Kegiatan FGD Tahap 1 ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Dalam pelaksanaannya, agenda strategis ini juga dihadiri oleh Kapolresta Bengkulu, jajaran unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat kota, perwakilan lembaga kementerian, serta seluruh Kepala Kelurahan se-Kota Bengkulu.
Melalui pelibatan berbagai sektor ini, Pemkot Bengkulu berharap dokumen revisi tata ruang yang dihasilkan dapat lebih aplikatif, akomodatif terhadap pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup di masa depan.(Damar)
