REALITAPOST.COM, BENGKULU — Sidang bipartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bengkulu pada Selasa (18/8/2026) pagi berakhir buntu.
Pertemuan tersebut mempertemukan manajemen Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Rabbani dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica selaku kuasa hukum tiga mantan guru perempuan yang diduga dipecat secara sepihak.
Sementara itu, Sikap Kedua Belah Pihak antara lain Perwakilan LBH Respublica, Ridhotul Hairi, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua belah pihak bertahan pada argumentasi masing-masing
Dimana, Pihak Sekolah dan Yayasan Ma’had Rabbani Menyatakan status ketiga guru bukan diberhentikan, melainkan dirumahkan sementara. Mereka meminta tuntutan materiil diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui proses negosiasi.
Sedangkan Pihak Mantan Guru (Korban), tetap pada tuntutan awal agar sekolah dan yayasan membayarkan hak-hak mereka sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Jika tidak selesai pada sidang bipartit ini, maka kami akan melanjutkan ke tahap mediasi tripartit,” ujar Ridhotul kepada media, Selasa (18/8/2026).
Ridhotul menambahkan, tuntutan materiil mencakup uang pesangon, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta selisih gaji yang selama ini diterima dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan Surat Keputusan (SK) pertama saat para guru mulai bekerja dan saat ini masih dalam proses audit mendetail.
Disisi lain, Tim Mediator Disnaker Provinsi Bengkulu, Eka Putra, yang didampingi Suparno, menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan perdana ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Jadi apa yang menjadi hasil dan petunjuk dari atasan kemudian, itu yang akan dijalankan,” kata Eka singkat.
Ironisnya, Kepala Sekolah SDIT Rabbani bersama perwakilan manajemen Yayasan Ma’had Rabbani yang hadir dalam persidangan memilih untuk tidak memberikan pernyataan formal kepada jurnalis.
Pihak sekolah menyerahkan seluruh perkembangan kasus kepada mediator Disnaker. Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, Syamlan, selaku pengambil keputusan tertinggi dilaporkan tidak hadir dalam persidangan tersebut.(Damar)
