banner 728x250

Melyan Sori Minta Kejati Bengkulu Batalkan Hibah Rp 11 M

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu resmi menggelontorkan anggaran hibah sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk pembangunan fisik Kejati Bengkulu.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Kota Bengkulu Ma’as Syabirin Thaher, ST, MT saat diwawancarai di Kejati Bengkulu, Rabu (3/3/2021) mengatakan, pihaknya sudah mencatat seluruh item pembangunan fisik yang diinginkan penerima hibah yakni Kejati Bengkulu. 

Sejumlah ruangan di Kejati yang akan dirombak melalui dana hibah Pemkot Rp 11 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 ini. Kabar ini lantas menuai pro dan kontra atas kebijakkan Pemkot yang cukup berani karena nilai yang sangat fantastis ditengah badai pandemi covid19.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Melyan Sori sekaligus youtuber asal Bengkulu dalam akun yotube-nya menegaskan agar pihak Kejati Bengkulu segera membatalkan penerimaan dana hibah dari Pemkot sebesar Rp 11 milliar karena saat ini masyarakat Kota Bengkulu tengah dilanda kesulitan akibat pandemi covid19. Selain itu, masih banyak warga kota yang membutuhkan bantuan modal usaha UMKM pasca wabah pandemi dan ada beberapa bangunan yang terbengkalai yang membutuhkan suntikkan dana perbaikan.

“Jadi kami ingin mengetuk hati nurani Kejati yang baru menjabat untuk membatalkan menerima hibah Rp 11 milliar tersebut. Apalagi kami mendapatkan informasi bahwa saat ini Kejati Bengkulu dibawah kepemimpinan Andi Muhammad Taufik tengah menangani perkara dugaan korupsi pembangunan jalan yang bersumber dari dana pinjaman Bank Jabar dan Banten. Bahkan surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan. Lalu, pihak Kejari juga tengah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu,” jelasnya.

Ia mengaku khawatir bila kejati Bengkulu menerima dana hibah tersebut akan memengaruhi proses penuntasan perkara korupsi baik di Kejati dan di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.(ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *