Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah, mencabut keputusan penonaktifan Sekretaris Daerah
Provinsi Bengkulu (Sekda) Nopian Andusti di media sosial telah menjadi perbincangan luas. Padahal pihak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu atau pun Kemendagri belum secara resmi ada klarifikasinya.
Negeri RI Tjahjo Kumolo meragukan keabsahan dari potongan surat yang
tersebar luas tersebut.
keabsahan Penggalan Surat yang beredar di Publik Bengkulu tersebut ke
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo pada Rabu (02/10/2019) melalui Via
WhatsApp pribadinya.
keabsahan penggalan tersebut dan belum bisa berkomentar lebih jauh, hal
ini lantaran surat tersebut merupakan bentuk surat tertutup namun
tersebar luas ke publik dan membuat dirinya kaget menerima informasi
tersebut. Lebih lanjut, dirinya meminta TuntasOnline.Com untuk
menghubungi Kapuspen Kemendagri RI Bahtiar, namun sampai berita ini
dionlinekan belum ada keterangan resmi dari Kapuspen Kemendagri RI.
“Di WA saja ya, saya tdk bs komentar, surat tertutup kok bs sampai keluar,” tulis Tjahjo di Pesan WhatApp pribadinya.
Kemendagri pada 15 September lalu telah mendapat respon, terkait
penonaktifan dirinya sebagai Sekda Provinsi Bengkulu melalui surat
dengan nomor 821/5322/OTDA tentang Pengaktifan kembali pejabat yang
telah diberhentikan.
Kemendagri bahwa dirinya telah dinonaktifkan dari jabatan tinggi madya
sebagai Sekda Provinsi Bengkulu berdasarkan surat keputusan Gubernur
Bengkulu nomor SK 821.L.1074 tanggal 13 September 2019 tentang
penonaktifan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya di
lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
(1) poin b dan ayat (2) tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri
Sipil. Dalam rangka mematuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan
Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan.
Surat di mana, Kemendagri meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
untuk segera mencabut keputusan Gubernur Bengkulu nomor SK 821.L.1074
tertanggal 13 September 2019 tentang penonaktifan Pegawai Negeri Sipil
dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi
Bengkulu.(sumber:tuntasonline.com)