Menguak Kasus Fraud, Ratna Agustina Karyawan Bank Bengkulu Dipecat Sepihak Layangkan 2 Tuntutan

Bengkulu, Realitapost.com — Bank Bengkulu unit cabang Mega Mall belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran menguapnya kasus Fraud yang telah diusut pihak penyidik tindak pidana khusus Kejakasaan Negeri Kota Bengkulu dan tahapannya sudah masuk ke penyidikan.

Diduga dari kasus itu, akhirnya Ratna Agustina Merda, mengaku dipecat secara sepihak oleh Bank Bengkulu dan kini telah mengajukan 2 tuntutan kepada Bank Bengkulu melalui jalur Dinas Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum Ratnya, yakni Hartanto, S.H.I, kepada media menceritakan bahwa telah melaporkan dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu. Laporan ini telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu. Hartanto menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus fraud yang terjadi di bank tersebut, sehingga pemecatan tersebut dianggap tidak adil.

Menurut Hartanto, pemecatan Ratna tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. Ia menyebutkan adanya surat pernyataan dari Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Mega Mall, Fando Pranata, yang menegaskan bahwa Ratna tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Namun, meskipun ada pernyataan tersebut, Ratna tetap diberhentikan dari jabatannya tanpa melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

“Klien kami diberhentikan tanpa melalui prosedur yang benar. Sesuai aturan, seharusnya ada Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2 serta pembinaan terlebih dahulu sebelum pemecatan dilakukan. Namun, klien kami langsung diberhentikan tanpa tahapan tersebut. Padahal, pimpinannya sendiri telah mengonfirmasi bahwa ia tidak terlibat dalam kasus yang terjadi,” ujar Hartanto dalam keterangannya pada Selasa (11/3).

Selain itu, Hartanto juga menyoroti hak-hak karyawan yang belum dipenuhi oleh pihak bank, terutama terkait pesangon. Ia menyatakan bahwa kliennya belum menerima pesangon sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan. Pihaknya pun menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, termasuk melalui jalur hukum jika diperlukan.

“Kami mendesak Bank Bengkulu untuk meninjau kembali keputusan pemecatan ini serta memastikan pencairan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada solusi dari pihak bank, kami siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.

Pada mediasi pertama yang dilakukan di Disnaker Kota Bengkulu, kuasa hukum Ratna mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta agar keputusan pemecatan ditinjau kembali. Kedua, mereka menuntut pencairan pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihak Disnaker pun telah menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas penyelesaian lebih lanjut terkait kasus ini.

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan kebijakan internal perbankan yang dinilai dapat berdampak pada kepercayaan nasabah serta reputasi lembaga keuangan tersebut. Hingga saat ini, pihak Bank Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan mantan karyawannya tersebut.

Sebelumnya, proses mediasi di Disnaker Kota Bengkulu telah mempertemukan kedua belah pihak, yakni Ratna selaku pelapor dan pihak Bank Bengkulu selaku terlapor. Namun, belum ada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut, sehingga mediasi lanjutan masih diperlukan untuk mencari solusi yang adil bagi kedua pihak.

Exit mobile version