Realitapost.com, Bengkulu Utara — MY Esti Wijayati, Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara yang memiliki karakteristik geografis dan sosial unik. Acara Sosialisasi Empat pilar di Bengkulu Utara ini mengusung tema “Pendidikan Berkeadilan Berlandaskan Pancasila: Menegakkan Amanat Pasal 31 UUD 1945 di Bengkulu Utara”.
Dalam paparanya, MY Esti Wijayati menekankan bahwa semangat Pancasila harus menjadi landasan utama dalam membangun sistem pendidikan yang mengatasi tantangan spesifik daerah seperti Bengkulu Utara. “Dalam pancasila bukan hanya butir-butir, tapi momentum dan komitmen kita mewujudkan keadilan sosial, termasuk dalam akses dan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri, terutama di daerah dengan topografi menantang seperti Bengkulu Utara,” ujarnya di hadapan kader partai, tokoh masyarakat, guru, dan perwakilan pemuda, Jumat (6/6).
Implementasi Konkret Pasal 31 UUD 1945 di Tengah Realitas Bengkulu Utara
MY Esti secara rinci mengaitkan setiap ayat Pasal 31 UUD 1945 dengan kondisi riil dan upaya yang dibutuhkan di Bengkulu Utara:
1. Ayat 1: Hak Mendapat Pendidikan untuk Semua: “Pasal ini adalah fondasi. Di Bengkulu Utara, dengan desa-desa terpencil di perbukitan dan pesisir, serta keragaman etnis (Rejang, Pekal, Enggano, Melayu), menjamin akses pendidikan adalah tantangan nyata. Hak anak-anak petani karet, nelayan tradisional, dan komunitas adat untuk bersekolah tak boleh terabaikan karena jarak, kemiskinan, atau kurangnya sarana. Semangat Sila Kedua Pancasila, ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’, menuntut solusi kreatif seperti sekolah jarak jauh berkualitas, transportasi sekolah terjangkau, atau sekolah darat bagi anak nelayan,” tegas MY Esti.
2. Ayat 2: Kewajiban Belajar Dasar & Pembiayaan Pemerintah: “Pemerintah wajib memastikan tidak ada anak di Bengkulu Utara yang putus sekolah dasar dan menengah pertama karena biaya. Ini berarti BOS dan bantuan operasional lainnya harus tepat waktu, memadai, dan menjangkau sekolah-sekolah di daerah terisolasi. Lebih dari itu, kewajiban pemerintah membiayai mencakup penyediaan infrastruktur dasar: ruang kelas yang layak di daerah rawan bencana, perpustakaan, sanitasi memadai, dan yang krusial di sini, peningkatan kesejahteraan serta distribusi guru yang merata. Guru honorer di sekolah pinggiran adalah pahlawan yang nasibnya harus diperhatikan,” paparnya.
3. Ayat 3: Sistem Pendidikan Berkarakter Pancasila: “Pendidikan di Bengkulu Utara tidak hanya mengejar angka kelulusan, tetapi harus kuat membangun karakter berbasis Pancasila dan nilai luhur lokal. Sistem pendidikan nasional wajib mengintegrasikan peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dengan kearifan budaya Sehasen – seperti gotong royong, menghormati alam, dan toleransi antar umat beragama yang sudah mengakar. Guru perlu didukung untuk menjadi teladan dan fasilitator penguatan karakter ini, mengatasi potensi pengaruh negatif dari keterbatasan akses informasi di daerah terpencil.”
4. Ayat 4: Prioritas Anggaran 20% yang Tepat Sasaran: “Alokasi 20% APBN/APBD untuk pendidikan adalah harga mati. Namun, untuk Bengkulu Utara, yang krusial adalah bagaimana anggaran sebesar itu dialirkan secara adil dan efektif mengatasi ketimpangan. Dana harus diprioritaskan untuk: (1) Pembangunan dan rehabilitasi sekolah di daerah tertinggal dan pesisir, (2) Peningkatan kompetensi dan sertifikasi guru, termasuk guru di daerah terpencil, (3) Beasiswa afirmasi bagi siswa miskin dan dari keluarga nelayan/petani, (4) Pengembangan kurikulum muatan lokal yang relevan (e.g., kelautan, pertanian organik, pariwisata) agar pendidikan berkontribusi pada pengembangan ekonomi daerah. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan di tingkat kabupaten mutlak diperlukan.”
5. Ayat 5: Majukan Iptek dengan Kuatkan Nilai Agama dan Persatuan: “Pembangunan iptek di Bengkulu Utara, misalnya melalui pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian dan perikanan atau digitalisasi sekolah, harus sejalan dengan penguatan nilai-nilai agama dan persatuan. Pendidikan harus menjadi benteng melawan paham radikal dan disintegrasi, serta memupuk rasa cinta tanah air dan bangga akan keragaman budaya Bengkulu Utara. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi semua anak, tanpa diskriminasi.(Tim)