Nasdem RL Nekat Usung 2 Bacaleg Eks Napi Koruptor

REJANG
LEBONG –
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sudah resmi
mengembalikan berkas bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk segera dilakukan perbaikan kepada seluruh partai
politik peserta Pemilu Legislatif 2019 mendatang. 
Berdasarkan
daftar nama Bacaleg yang diserahkan parpol kepada KPU Kabupaten, salah satu
parpon Nasdem terdapat 2 nama Bacaleg Eks Napi Koruptor yakni Abu Bakar, SH,
dan Edi Iskandar yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Rejang
Lebong yang sudah PAW oleh Pengurusnya.
Menanggapi
hal tersebut, KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, mengaku akan berkoordinasi dengan
pihak terkait yakni Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk memastikan kebenaran
dan adanya putusan atau vonis dari majelis hakim. Pada prinsipnya KPU tetap
bekerja sesuai aturan dan tidak terlalu jauh mencampuri masalah internal partai
terkait hal tersebut. Namun, KPU tetap berpedoman PKPU Nomor 20 Tahun 2018
terkait larangan Eks Napi Koruptor sebagai calon dalam Pemilu Legislatif 2019
mendatang.
“Tidak
hanya 2 Bacaleg itu saja namun seluruh Bacaleg yang berjumlah 412 orang itu
akan kita koordinasikan dengan pihak terkait untuk meminta salinan putusan
pengadilan terkait Bacaleg yang terindikasi Eks Napi Korupsi. Kalau nantinya
terbukti maka kami tidak akan mentolerirnya dan itu sudah menjadi intruksi KPU
Pusat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018,” terangnya, Sabtu
(21 Juli 2018).
Menariknya,
Ketua DPD Nasdem Rejang Lebong, Susilawati ini
saat dihubungi via selulernya, dihari yang sama mengaku bahwa pencalonan kedua
Bacaleg Abu Bakar dan Edi Iskandar Eks Napi Koruptor sudah dikonsultasikan
kepada pengurus DPP dan DPW Nasdem. Bahkan, dari hasil tersebut DPP dan DPW
akhirnya merestui pencalonan kedua Bacaleg Eks Napi ini karena pertimbangan
vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan kurang atau dibawah 5 tahun.
“Jadi
kami kini tinggal terserah KPU Rejang Lebong saja. Yang jelas kedua Bacaleg
yang kita ajukan tersebut sudah melalui proses dan seleksi secara maksimal baik
ditingkat Kabupaten, Provinsi bahkan ke Pusat. Kalau saya tidak ajukan maka
saya dianggap salah nantinya,” paparnya.
Meski
demikian, partai besutan Surya Paloh ini sejatinya megnklaim sudah menyiapkan
nama pengganti bila kedua Bacaleg Eks Napi Koruptor, Abu Bakar dan Edi
Iskandar, dianulir KPU Rejang Lebong dalam Pileg 2019.”Ya sudah kita
siapkanlah,” singkat Buk Sus.
Sementara
itu, terkait batas waktu perbaikan nama Bacaleg yang bila terbukti menjadi Eks
Napi Korupsi, KPU Rejang Lebong memberikan batas waktu penggantian nama Bacaleg
selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2018 (akhir bulan ini).(01)
Exit mobile version