Ketua Tim Saber Pungli AKP Hardidinata, SH, SIK, melakukan pemeriksaan terhadap ASN BPKAD Rejang Lebong |
LEBONG – Oknum
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang kini
diduga terlibat perkara pungli pemotongan tunjangan kinerja ASN terancam sanksi
pemecatan.
Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, beberapa waktu lalu dalam pertemuan resmi
dengan masyarakat dan kegiatan resmi Pemerintah Daerah selalu berpidato tentang
sistem pemerintahan yang dipimpinnya akan tetap menjaga marwah bersih dari
Pungli dan korupsi. Apalagi, fakta integritas dengan KPK juga sudah
ditandatangani sebagai wujud dukungan bersih dari praktek KKN dalam sistem
birokrasi.
Pasca OTT, Safuan Dan Staf Digiring Tim Saber Pungli
2 Oknum ASN Rejang Lebong Terjaring OTT
kasus OTT Tim Saber Pungli terhadap beberapa oknum ASN di BKAD dan Bagian Umum
Sekretariat Pemkab Rejang Lebong, Senin pagi (11 November 2017) jelas menjadi
tamparan keras terhadap citra Bupati Rejang Lebong sekaligus membangun citra
buruk kinerja ASN.
kini belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat Pemkab Rejang Lebong
terkait kasus OTT yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Daerah
tersebut. Bahkan, pihak Kominfo dan Humas Sekretariat Pemkab Rejang Lebong
belum ada yang memberikan klarifikasi terkait perkara ini.
itu, Kepala Inspektorat, Dr. Hambali, saat dikonfirmasi disela-sela peninjauan
pemeriksaan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat Pungli pemberian tunjangan
beban kerja ASN mengaku bahwa bila para oknum ASN ini terbukti terlibat maka
sanksi terberatnya adalah pemecatan.”Ya pada prinsipnya kita serahkan perkara ini kepada pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku. Lalu, untuk pelanggaran UU
ASN itu sudah jelas. Namun kini kita lihat perkembangan dan hasil penyelidikan dari aparat Tim Saber Pungli secara
keseluruhan,’ ujarnya.[DMR]