berita realitapost

Optimalkan Layanan, ATR/BPN Kota Bengkulu Rombak Alur Prosedur Permohonan Awal Sertifikat Tanah Lebih Mudah, Cepat dan Efisien

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bengkulu, Euis Yani Syarifah, resmi mengumumkan perubahan alur layanan pertanahan guna memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang lebih mudah, cepat dan efisien.

Eius Yeni Syarifah, menjelaskan Pemisahan layanan loket yakni Loket pelayanan tanpa kuasa (pemohon langsung)  untuk warga /pemohon yang mengurus langsung. Dan loket dengan kuasa diperuntukkan bagi pihak yang mewakili (kuasa /perwakilan) dengan surat kuasa sah untuk mengurus urusan orang lain.

Pemisahan ini dimaksudkan menjadikan alur pendaftaran permohonan lebih jelas dan efisien dalam waktu pelayanan. Disamping itu mmpercepat layanan bagi pemohon langsung dan kelompok rentan, serta  menghapus image bahwa pengurusan permohonan layanan kegiatan pertanahan di BPN terkesan lama dan berbelit belit serta mahal biayanya.

“Jadi nantinya ada perbedaan antara loket pemohon langsung dengan loket melalui perwakilan,” tegas Teteh Yeni.

Dia menambahkan langkah ini telah sejalan dengan denga Surat Edaran  Nomor : 13/SE-100.KU.03.01/XII/2025. untuk Permohonan Pengukuran baik itu dalam rangka penerbitan Peta Bidang Tanah maupun pengukuran untuk Pemecahan, Pemishan, Penggabungan, Penataan Batas dan Pengembalian Batas.

Selain itu, Pemohon harus bersedia menandatangani Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan dan tidak menuntut pengembalian PNBP. Ketentuan ini diberlakukan bagi permohonan pengukuran yang tidak dapat dilanjutkan karena berbagai hal. Seperti belum dan tidak memasang Patok batas, tidak dapat menghadirkan sebatas tanah, tanah masih dalam sengketa.

“Prinsipnya untuk meminimalisasi terjadinya tunggakan berkas permohonan serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat dalam penyelesaian berkas permohonan,” jelasnya.

Lalu, berdasarkan Gerakan Masyarakat Sadar dan Tertib Pertanahan sesuai dengan Permen/Ka BPN no.05 Tahun 1995 , untuk Pengajuan Permohonan Pengukuran guna Pendaftaran Tanah Pertama Kali , Masyarakat diminta agar memasang  Pamflet/Plank pemberitahuan Bahwa Tanah nya sedang dalam pengajuan Permohonan penerbitan Sertipikat Tanah.

Hal ini guna memitigasi resiko timbulnya sengketa Tanah setelah terbitnya sertipikat.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko
(Permen ATR/KBPN No. 3 Tahun 2022) adalah regulasi yang mengatur kerangka kerja manajemen risiko di seluruh lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Melalui sistem baru ini, Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu berharap transparansi layanan semakin meningkat dan seluruh proses sertifikasi tanah di wilayah Kota Bengkulu dapat berjalan lebih akuntabel dan bebas dari tunggakan di tahun 2026 ini.(damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *